BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BEKALANG
Pada saat sekarang ini, negara
Indonesia giat-giatnya melaksanakan pembangunan nasional. Pembangunan nasional
merupakan rangkaian ikhtiar untuk pembangunan yang merata dalam rangka
mewujudkan tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945, alinea ke-4, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Tujuan pembangunan nasional
ialah tujuan pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan suatu masyarakat adil
dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila, serta
bahwa hakekat Pembangunan Nasional adalah Pembangunan Manusia Indonesia
seutuhnya, maka landasan pelaksanaan Pembangunan Nasional adalah Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
Tujuan dari negara Indonesia itu
pada hakekatnya untuk mewujudkan masyarakat adil makmur yang merata. Guna
mewujudkan cita-cita luhur bangsa Indonesia tersebut, pemerintah melakukan
beberapa kegiatan yang salah satunya untuk mendorong laju perkembangan
perekonomian nasional. Pertumbuhan laju industri merupakan andalan pemerintah
dalam upaya meningkatkan perekonomian Indonesia.
Perekonomian di Indonesia tidak akan
berkembang tanpa dukungan dari peningkatan perindustrian sebagai salah satu
sektor perekonomian yang sangat dominan di zaman sekarang.
Karena sebegitu pentingnya sektor
industri ini bagi perekonomian Indonesia, maka sudah tentu harus dibentuk satu
aturan hukum yang berguna untuk mengatur regulasi di wilayah sektor Industri
ini. Oleh sebab itu, maka penulis bermaksud mengangkat permasalahan ini sebagai
bahan pembelajaran yang berjudul EFEKTIVITAS PENERAPAN UNDANG-UNDANG
PERINDUSTRIAN DLM RANGKA PENGEMBANGAN INDUSTRI. Untuk mempermudah pembahasan dalam
makalah ini, maka penulis merumuskannya dalam beberapa rumusan masalah.
Diharapkan pembahasan ini tidak keluar dari konteks awal yang dibangun.
B. RUMUSAN MASALAH
Dalam penulisan makalah ini,
permasalahan yang akan dibahas dirumuskan sebagai berikut:
a. Bagaimana
upaya pemerintah dalam meningkatkan perindustrian di Indonesia?
b. Bagaimana
efektivitas penerapan Undang-Undang Perindustrian dalam rangka mengembangkan
sektor perindustrian di Indonesia?
BAB II
PEMBAHASAN
A. UPAYA PEMERINTAH DALAM MENINGKATKAN PERINDUSTRIAN DI
INDONESIA
Arti penting perindustrian terhadap
perkembangan perekonomian dapat dilihat dari arah kebijakan ekonomi yang
termaktub dalam GBHN 2002-2004: “Mengembangkan perekonomian yang berorientasi
global sesuai kemajuan teknologi dengan membangun keunggulan kompetitif
berdasarkan keunggulan komparatif sebagai negara maritim dan agraris sesuai
kompetensi dan produk unggulan setiap daerah, terutama pertanian dalam arti
luas, kehutanan, kelautan, pertambangan, pariwisata serta industri kecil dan
kerajinan rakyat, serta mengembangkan kebijakan industri, perdagangan, dan
investasi dalam rangka meningkatkan daya saing global dengan membuka
aksesbilitas yang sama terhadap kesempatan kerja dan berusaha bagi segenap
rakyat dan seluruh daerah melalui keunggulan kompetitif terutama berbasis
keunggulan SDA dan SDM dengan menghapus segala bentuk perlakuan diskriminatif
dan hambatan.”
Dalam Konsideran Undang-Undang Nomor
5 Tahun 1984, dinyatakan bahwa untuk mencapai sasaran pembangunan di bidang
ekonomi dalam pembangunan nasional, industri memegang peranan yang menentukan
dan oleh karenanya perlu lebih dikembangkan secara seimbang dan terpadu dengan
meningkatkan peran serta masyarakat secara aktif serta mendayagunakan secara
optimal seluruh sumber daya alam, manusia, dan dana yang tersedia.
Berbagai kebijakan telah dilakukan
oleh pemerintah dalam upayanya mendorong laju perkembangan perindustrian di
Indonesia. Baik kegiatan di bidang penyusunan regulasi yang diperkirakan dapat
mendorong laju perkembangan perindustrian Indonesia, maupun kebijakan riil
melalui pemberdayaan departemen yang terkait.
Sasaran pembangunan sektor industri
yang ditetapkan oleh pemerintah salah satunya ialah memaksimalkan penggunaan
produksi dalam negeri. Upaya Departemen Perindustrian selaku pengemban tugas
pembinaan industri nasional untuk memperluas akses pasar produk dalam negeri
mulai menunjukkan hasil positif. Sejumlah pasar yang selama ini sulit ditembus
produk dalam negeri seperti pada pengadaan barang dan jasa di sektor industri
migas dan pembangunan infrastruktur listrik, kini mulai terbuka.
Hal ini juga nanti akan berkaitan
dengan penyediaan informasi pasar mengenai peluang pasar internasional dan
hasil-hasil kerjasama industri dan perdagangan kepada dunia usaha, khususnya
usaha kecil menengah. Selain itu, mendorong untuk meningkatkan penggunaan bahan
baku dalam negeri menjadi salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan
produksi dalam negeri.
Di bidang regulasi, untuk mewujudkan
tujuan pembangunan nasional diperlukan perangkat hukum yang secara jelas mampu
melandasi upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan dalam arti yang
seluas-luasnya tatanan dan seluruh kegiatan industri. Dalam upaya penyusunan
regulasi, pemerintah telah menghasilkan suatu produk hukum yang khusus mengatur
hal-hal memiliki sangkut paut dengan industri, yaitu Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1984 tentang Perindustrian.
Persoalan yang muncul kemudian,
apakah perangkat hukum yang dibuat oleh pemerintah tersebut telah mampu
menjawab perkembangan perindustrian dan perekonomian yang ada pada masa
sekarang? Untuk itu perlu dibahas juga soal efektivitas dari Undang-Undang
tentang perindustrian. Tidak menutup kemungkinan pula jika didapati adanya
kelemahan dari Undang-Undang tersebut, untuk dapat dilakukan perubahan atas
Undang-Undang Nomor 5 tahun 1984 tersebut.
B. EFEKTIVITAS PENERAPAN UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN
DALAM RANGKA MENGEMBANGKAN SEKTOR PERINDUSTRIAN DI INDONESIA
Indonesia merupakan negara yang ada
dan keberadaannya diperoleh melalui perjalanan sejarah yang cukup panjang dan
dengan segala perjuangannya berhasil memperoleh pengakuan dunia internasional
dengan asas negara nusantara dalam penentuan wilayah negara meliputi seluruh
daratan, pulau, laut, dan sekitarnya. Tidak dipungkiri bahwa kemajemukan
masyarakat dan potensi yang dimiliki oleh bangsa indonesia, baik dalam bentuk
sumber daya manusia dan sumber daya alam serta potensi-potensi lainnya yang
masih belum digali merupakan aset yang bernilai sangat tinggi dan sangat
strategis tetapi masih tidak dioptimalkan.
Indonesia merupakan salah satu
negara yang menjadi incaran para investor asing sebagai lokasi penanaman modal
dan usaha. Komponen-komponen yang turut menjadi daya tarik bagi investor asing
selain sumber kekayaan alam yang tersedia dan sumber daya manusia yang banyak,
secara lebih mendalam adalah tingkat populasi masyarakat Indonesia. Tingginya
tingkat populasi masyarakat Indonesia mengakibatkan harga tenaga kerja
Indonesia relatif murah dan bersaing dengan tenaga kerja mancanegara lainnya
seperti China.
Peran serta negara-negara asing
dalam proses pembangunan negara Republik Indonesia dipandang sebagai suatu hal
yang penting dan signifikan.
Persoalan Penanaman modal asing juga
menjadi satu bahasan tersendiri di Undang-Undang tentang Perindustrian ini,
hanya saja pengaturannya masih sangat umum. Penanaman modal asing dibahas dalam
Undang-Undang tersendiri tentang yaitu Undang-Undang tentang Penanaman modal asing.
Banyak kalangan yang mengatakan bahwa Undang-Undang tersebut masih
menguntungkan pihak investor asing dan tidak berpihak pada industri-industri
kecil di Indonesia.
Selain persoalan diatas, dalam
Undang-Undang tentang perindustrian juga diatur tentang Izin Usaha. Yang secara
detail pengaturannya juga ada pada peraturan tersendiri.
Walaupun hal itu sudah diatur,
tetapi masih saja ada permasalahan. Ada sebagian kalangan yang mengeluhkan
lamanya pengurusan izin usaha industri. Birokrasinya masih terlalu ribet untuk
ukuran izin mendirikan suatu usaha. Kegelisahan ini kemudian ditanggapi oleh
pemerintah dengan menerapkan sistem pintu. Tetapi bagi sebagian kalangan, ini
pun masih menyisakan persoalan, yaitu ada banyaknya jenis usaha yang dilayani.
Belum lagi adanya pungli-pungli yang membikin resah kebanyakan orang yang ingin
meminta surat izin mendirikan usaha.
Dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1984 tentang Perindustrian, diatur mengenai cabang industri yang dikuasai
oleh negara yaitu cabang industri yang penting dan strategis yang menguasai
hajat hidup orang banyak, diantaranya:
1. Memenuhi
kebutuhan yang sangat pokok bagi kesejahteraan rakyat atau menguasai hajat
hidup orang banyak.
2. Mengolah
suatu bahan mentah strategis.
3. Berkaitan
langsung dengan kepentingan pertahanan dan kemanaan negara.
Dari aturan itu jelas bahwa jika ada
sektor industri yang menguasai hajat hidup orang banyak tetapi ternyata di
kuasai bukan oleh negara, maka itu merupakan suatu bentuk penyimpangan dari
aturan yang telah ada.
Menurut amanah UUD 1945, sistem
ekonomi yang digunakan oleh Indonesia adalah sistem ekonomi Pancasila. Sistem
Ekonomi Pancasila memiliki empat ciri yang menonjol, yaitu :
1. Yang menguasai hajat hidup orang banyak adalah negara / pemerintah.
Contoh hajad hidup orang banyak yakni seperti air, bahan bakar minyak / BBM,
pertambangan / hasil bumi, dan lain sebagainya.
2. Peran negara
adalah penting namun tidak dominan, dan begitu juga dengan peranan pihak swasta
yang posisinya penting namun tidak mendominasi. Sehingga tidak terjadi kondisi
sistem ekonomi liberal maupun sistem ekonomi komando. Kedua pihak yakni
pemerintah dan swasta hidup beriringan, berdampingan secara damai dan saling
mendukung.
3. Masyarakat adalah
bagian yang penting di mana kegiatan produksi dilakukan oleh semua untuk semua
serta dipimpin dan diawasi oleh anggota masyarakat.
4. Modal atau
pun buruh tidak mendominasi perekonomian karena didasari atas asas kekeluargaan
antar sesama manusia.
Jadi, segala macam sektor industri
yang itu sangat berkaitan erat dengan hajat hidup orang banyak, mau tidak mau
harus dikuasai oleh negara. Walaupun memang dengan adanya penanaman modal
asing, memungkinkan pihak asing memiliki saham di perusahaan tersebut, tetapi
tetap saja pemilik atau yang menguasai haruslah negara.
Kenyataan saat ini berbicara
sebaliknya. Bahwa banyak sektor-sektor industri yang sebetulnya berkaitan erat
dengan hajat hidup orang banyak, dikuasai oleh perusahaan-perusahaan asing.
Ambillah contoh Freeport, Exon Mobil, dll. Perusahaan itu merupakan perusahaan
yang bergerak di bidang perminyakan dan pertambangan dan itu berkaitan dengan
hajat hidup orang banyak.
Jadi, belum ada ketegasan dari
pemerintah untuk menegakkan aturan-aturan hukum yang sudah diatur di dalam
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dari pembahasan diatas, setidaknya ada beberapa hal
yang dapat penulis simpulkan, antara lain sebagai berikut:
a. Industri
memegang peranan yang menentukan dan oleh karenanya perlu lebih dikembangkan
secara seimbang dan terpadu dengan meningkatkan peran serta masyarakat secara
aktif serta mendayagunakan secara optimal seluruh sumber daya alam, manusia,
dan dana yang tersedia.
b. Berbagai
kebijakan telah dilakukan oleh pemerintah dalam upayanya mendorong laju
perkembangan perindustrian di Indonesia.
c. Di bidang
regulasi, untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional diperlukan perangkat
hukum yang secara jelas mampu melandasi upaya pengaturan, pembinaan, dan
pengembangan dalam arti yang seluas-luasnya tatanan dan seluruh kegiatan
industri.
d. Ada beberapa
persoalan terkait dengan implementasi dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984
tentang Perindustrian, diantaranya yaitu: Adanya penanaman modal asing yang
justru merugikan negara, perlu adanya reformasi dalam hal birokrasi izin usaha,
sampai adanya sektor-sektor industri yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh pihak asing.
e. Belum ada
ketegasan dari pemerintah untuk menegakkan aturan-aturan hukum yang sudah
diatur di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian.
Studi
Kasus dan Tanggapan UU Perindustrian
Pemerintah kabupaten Temanggung
merasakan bahwa perusahaan-perusahaan yang berada di daerah sana tidak atau
belum melaksanakan penjagaan kelestarian lingkungan yang seharusnya dijaga
sesuai dengan pasal 21 pada UU nomor 5 tahun 1984 yang berbunyi “suatu industri
yang didirikan pada suatu tempat, wajib memeperhatikan keseimbangan dan
melestariakan sumber daya alam yang dipergunakan dalam proses industrinya,
serta pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup
akibat usaha dan proses industri yang dilakukan.
Pemerintah Kabupaten Temanggung
menyesalkan sikap sebagian perusahaan pengolah kayu di daerah tersebut yang
kesadarannya masih rendah dalam menjaga dan melestarikan lingkungan hidup. Indikasinya,
diantaranya lain enggan melakukan uji kelayakan udara, debu, kebisingan, dan
air secara periodik. Dan kalaulah telah dilakukan uji, mereka terkesan menutupi
hasilnya.
“Sesuai aturan perundangan, tiap
perusahaan dalam rentang 6 bulan sekali wajib melakukan tes ulang atau uji
kelayakan udara, debu, kebisingan dan air,” kata Kepala Badan Lingkungan Hidup
Kabupaten Temanggung Andristi Msi, ditemui di ruang kerjanya, Rabu (20/7).
“Hingga kini pemerintah harus sampai
menyurati berulang kali, bahkan menegurnya agar perusahaan lakukan uji
kelayakan dan memberikan hasilnya,” imbuh Andristi. Ditegaskan, uji kelayakan
diperlukan untuk mengetahui dampak aktivitas perusahaan terhadap lingkungan
disekitar. Bila ditemukan ada komponen yang diatas ambang batas, maka harus
diperiksa untuk mengetahui sumbernya, yang kemudian dilakukan perbaikan.
Perusahaan harus berpegang komitmen
untuk turut menjaga kelestarian lingkungan hidup, yang salah satunya adalah
tidak melakukan pencemaran lingkungan. Hasil uji di sejumlah perusahaan
dikemukakan, ada beberapa komponen uji di beberapa perusahaan yang melebihi
ambang batas toleransi, terutama pada debu. Dampaknya, debu tebal diseputar
perusahaan dan sesak pernafasan banyak dialami masyarakat sekitar.
Tanggapan
Undang-Undang Perindustrian
Undang-undang mengenai perindustrian di
atur dalam UU. No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni
1984.Undang-undang no.5 tahun 1984 mempunyai sistematika sebagai berikut:
Bab I ketentuan umum
Dalam bab ini pada pasal I UU. No 1
tahun1984 menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan industri serta
yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut. Dalam UU No.5 tahun 1984
yang dimaksud dengan:
1. Perindustrian
adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri.
2. Industri
dimana merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahan metah, bahan baku,
dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang
tinggi.
3. Kelompok
industri sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok
yakni industri kecil, industri media, dan industri besar. Dan menjelaskan
beberapa peristilahan lain yang berkenaan dengan perindustrian.
Kemudian pada pasal 2 UU No 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari
pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia
berlandaskan pada:
a. Demokrasi
ekonomi, dimana sedapat mungkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan
koprasi jangan sampai memonopoli suatu produk.
b. Kepercayaan
pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan
dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembangunan industri.
c. Manfaat
dimana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan
sebesar-besarnya bagi masyarakat.
d. Kelestarian
lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan
antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan
generasi muda.
e. Pembangunan
bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi.
Dalam pasal 3 mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada
sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri yakni:
a. meningkatkan
kemakmuran rakyat.
b. meningkatkan
pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam
hal ekonomi.
c. Dengan
meningkatnya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan
dan penguasaan terhadap teknologi yang tepat guna.
d. Dengan
meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif terhadap
pembangunan industri juga semakin meningkat.
e. Dengan
semakin meningkatnya pembangunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan
kerja
f. Selain
meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula
meningkatkan penerimaan devisa .
g. Selain
itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang
pembangunan daerah
h. Dengan
semakin meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan
stabilitas nasional akan terwujud.
Kemudian dalam pasal 4 UU. No.5 tahun1984 mengatur mengenai masalah
cabang industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang
industri dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada
monopoli namun digunakakan sebagai kemantapan stabilitas nasional.
Kemudian dalam pasal 5 UU. No.5
tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah
mengelompokan industri dalam tiga jenis industri yakni:
1. Industri
kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang
menghasilkan benda seni.
2. Selain
industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman
modal.Sedangkan untuk pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri diatur
dalam pasal 7 UU No.5 tahun1984.
Seharusnya Pemerintah kabupaten
Temanggung dapat bertindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang berada di
daerah sana yang belum melaksanakan penjagaan kelestarian lingkungan. Karena
dampak yang akan ditimbulakan dapat dirasakan oleh lingkungan itu sendiri dan
juga masyarakat sekitar. Pemerintah juga dapat bertindak sesuai Undang-undang
yang telah di tetapkan pemerintah, agar tidak ada lagi pihak-pihak yang merasa
di rugikan.
Ketentuan Pidana
Dalam hal ketentuan hukum pidana telah
diatur oleh undanng-undang no 5 tahun 1984 dimana bentuk sangsi berupa pidana
kurungan dan pencabutan hak izin usaha. Selain itu juga diatur dalam
undang-undang lain yang tidak bertentangan dengan uu no.5 tahun 1984.
Sumber:
http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_5_1984.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar