Minggu, 23 Juni 2013

undang-undang perindustrian



BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BEKALANG
Pada saat sekarang ini, negara Indonesia giat-giatnya melaksanakan pembangunan nasional. Pembangunan nasional merupakan rangkaian ikhtiar untuk pembangunan yang merata dalam rangka mewujudkan tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, alinea ke-4, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Tujuan pembangunan nasional ialah tujuan pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila, serta bahwa hakekat Pembangunan Nasional adalah Pembangunan Manusia Indonesia seutuhnya, maka landasan pelaksanaan Pembangunan Nasional adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Tujuan dari negara Indonesia itu pada hakekatnya untuk mewujudkan masyarakat adil makmur yang merata. Guna mewujudkan cita-cita luhur bangsa Indonesia tersebut, pemerintah melakukan beberapa kegiatan yang salah satunya untuk mendorong laju perkembangan perekonomian nasional. Pertumbuhan laju industri merupakan andalan pemerintah dalam upaya meningkatkan perekonomian Indonesia.
Perekonomian di Indonesia tidak akan berkembang tanpa dukungan dari peningkatan perindustrian sebagai salah satu sektor perekonomian yang sangat dominan di zaman sekarang.
Karena sebegitu pentingnya sektor industri ini bagi perekonomian Indonesia, maka sudah tentu harus dibentuk satu aturan hukum yang berguna untuk mengatur regulasi di wilayah sektor Industri ini. Oleh sebab itu, maka penulis bermaksud mengangkat permasalahan ini sebagai bahan pembelajaran yang berjudul EFEKTIVITAS PENERAPAN UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN DLM RANGKA PENGEMBANGAN INDUSTRI. Untuk mempermudah pembahasan dalam makalah ini, maka penulis merumuskannya dalam beberapa rumusan masalah. Diharapkan pembahasan ini tidak keluar dari konteks awal yang dibangun.
B. RUMUSAN MASALAH
Dalam penulisan makalah ini, permasalahan yang akan dibahas dirumuskan sebagai berikut:
a. Bagaimana upaya pemerintah dalam meningkatkan perindustrian di Indonesia?
b. Bagaimana efektivitas penerapan Undang-Undang Perindustrian dalam rangka mengembangkan sektor perindustrian di Indonesia?
BAB II
PEMBAHASAN
A. UPAYA PEMERINTAH DALAM MENINGKATKAN PERINDUSTRIAN DI INDONESIA
Arti penting perindustrian terhadap perkembangan perekonomian dapat dilihat dari arah kebijakan ekonomi yang termaktub dalam GBHN 2002-2004: “Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan teknologi dengan membangun keunggulan kompetitif berdasarkan keunggulan komparatif sebagai negara maritim dan agraris sesuai kompetensi dan produk unggulan setiap daerah, terutama pertanian dalam arti luas, kehutanan, kelautan, pertambangan, pariwisata serta industri kecil dan kerajinan rakyat, serta mengembangkan kebijakan industri, perdagangan, dan investasi dalam rangka meningkatkan daya saing global dengan membuka aksesbilitas yang sama terhadap kesempatan kerja dan berusaha bagi segenap rakyat dan seluruh daerah melalui keunggulan kompetitif terutama berbasis keunggulan SDA dan SDM dengan menghapus segala bentuk perlakuan diskriminatif dan hambatan.”
Dalam Konsideran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984, dinyatakan bahwa untuk mencapai sasaran pembangunan di bidang ekonomi dalam pembangunan nasional, industri memegang peranan yang menentukan dan oleh karenanya perlu lebih dikembangkan secara seimbang dan terpadu dengan meningkatkan peran serta masyarakat secara aktif serta mendayagunakan secara optimal seluruh sumber daya alam, manusia, dan dana yang tersedia.
Berbagai kebijakan telah dilakukan oleh pemerintah dalam upayanya mendorong laju perkembangan perindustrian di Indonesia. Baik kegiatan di bidang penyusunan regulasi yang diperkirakan dapat mendorong laju perkembangan perindustrian Indonesia, maupun kebijakan riil melalui pemberdayaan departemen yang terkait.
Sasaran pembangunan sektor industri yang ditetapkan oleh pemerintah salah satunya ialah memaksimalkan penggunaan produksi dalam negeri. Upaya Departemen Perindustrian selaku pengemban tugas pembinaan industri nasional untuk memperluas akses pasar produk dalam negeri mulai menunjukkan hasil positif. Sejumlah pasar yang selama ini sulit ditembus produk dalam negeri seperti pada pengadaan barang dan jasa di sektor industri migas dan pembangunan infrastruktur listrik, kini mulai terbuka.
Hal ini juga nanti akan berkaitan dengan penyediaan informasi pasar mengenai peluang pasar internasional dan hasil-hasil kerjasama industri dan perdagangan kepada dunia usaha, khususnya usaha kecil menengah. Selain itu, mendorong untuk meningkatkan penggunaan bahan baku dalam negeri menjadi salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan produksi dalam negeri.
Di bidang regulasi, untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional diperlukan perangkat hukum yang secara jelas mampu melandasi upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan dalam arti yang seluas-luasnya tatanan dan seluruh kegiatan industri. Dalam upaya penyusunan regulasi, pemerintah telah menghasilkan suatu produk hukum yang khusus mengatur hal-hal memiliki sangkut paut dengan industri, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian.
Persoalan yang muncul kemudian, apakah perangkat hukum yang dibuat oleh pemerintah tersebut telah mampu menjawab perkembangan perindustrian dan perekonomian yang ada pada masa sekarang? Untuk itu perlu dibahas juga soal efektivitas dari Undang-Undang tentang perindustrian. Tidak menutup kemungkinan pula jika didapati adanya kelemahan dari Undang-Undang tersebut, untuk dapat dilakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1984 tersebut.
B. EFEKTIVITAS PENERAPAN UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN DALAM RANGKA MENGEMBANGKAN SEKTOR PERINDUSTRIAN DI INDONESIA
Indonesia merupakan negara yang ada dan keberadaannya diperoleh melalui perjalanan sejarah yang cukup panjang dan dengan segala perjuangannya berhasil memperoleh pengakuan dunia internasional dengan asas negara nusantara dalam penentuan wilayah negara meliputi seluruh daratan, pulau, laut, dan sekitarnya. Tidak dipungkiri bahwa kemajemukan masyarakat dan potensi yang dimiliki oleh bangsa indonesia, baik dalam bentuk sumber daya manusia dan sumber daya alam serta potensi-potensi lainnya yang masih belum digali merupakan aset yang bernilai sangat tinggi dan sangat strategis tetapi masih tidak dioptimalkan.
Indonesia merupakan salah satu negara yang menjadi incaran para investor asing sebagai lokasi penanaman modal dan usaha. Komponen-komponen yang turut menjadi daya tarik bagi investor asing selain sumber kekayaan alam yang tersedia dan sumber daya manusia yang banyak, secara lebih mendalam adalah tingkat populasi masyarakat Indonesia. Tingginya tingkat populasi masyarakat Indonesia mengakibatkan harga tenaga kerja Indonesia relatif murah dan bersaing dengan tenaga kerja mancanegara lainnya seperti China.
Peran serta negara-negara asing dalam proses pembangunan negara Republik Indonesia dipandang sebagai suatu hal yang penting dan signifikan.
Persoalan Penanaman modal asing juga menjadi satu bahasan tersendiri di Undang-Undang tentang Perindustrian ini, hanya saja pengaturannya masih sangat umum. Penanaman modal asing dibahas dalam Undang-Undang tersendiri tentang yaitu Undang-Undang tentang Penanaman modal asing. Banyak kalangan yang mengatakan bahwa Undang-Undang tersebut masih menguntungkan pihak investor asing dan tidak berpihak pada industri-industri kecil di Indonesia.
Selain persoalan diatas, dalam Undang-Undang tentang perindustrian juga diatur tentang Izin Usaha. Yang secara detail pengaturannya juga ada pada peraturan tersendiri.
Walaupun hal itu sudah diatur, tetapi masih saja ada permasalahan. Ada sebagian kalangan yang mengeluhkan lamanya pengurusan izin usaha industri. Birokrasinya masih terlalu ribet untuk ukuran izin mendirikan suatu usaha. Kegelisahan ini kemudian ditanggapi oleh pemerintah dengan menerapkan sistem pintu. Tetapi bagi sebagian kalangan, ini pun masih menyisakan persoalan, yaitu ada banyaknya jenis usaha yang dilayani. Belum lagi adanya pungli-pungli yang membikin resah kebanyakan orang yang ingin meminta surat izin mendirikan usaha.
Dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, diatur mengenai cabang industri yang dikuasai oleh negara yaitu cabang industri yang penting dan strategis yang menguasai hajat hidup orang banyak, diantaranya:
1. Memenuhi kebutuhan yang sangat pokok bagi kesejahteraan rakyat atau menguasai hajat hidup orang banyak.
2. Mengolah suatu bahan mentah strategis.
3. Berkaitan langsung dengan kepentingan pertahanan dan kemanaan negara.
Dari aturan itu jelas bahwa jika ada sektor industri yang menguasai hajat hidup orang banyak tetapi ternyata di kuasai bukan oleh negara, maka itu merupakan suatu bentuk penyimpangan dari aturan yang telah ada.
Menurut amanah UUD 1945, sistem ekonomi yang digunakan oleh Indonesia adalah sistem ekonomi Pancasila. Sistem Ekonomi Pancasila memiliki empat ciri yang menonjol, yaitu :
1. Yang menguasai hajat hidup orang banyak adalah negara / pemerintah. Contoh hajad hidup orang banyak yakni seperti air, bahan bakar minyak / BBM, pertambangan / hasil bumi, dan lain sebagainya.
2. Peran negara adalah penting namun tidak dominan, dan begitu juga dengan peranan pihak swasta yang posisinya penting namun tidak mendominasi. Sehingga tidak terjadi kondisi sistem ekonomi liberal maupun sistem ekonomi komando. Kedua pihak yakni pemerintah dan swasta hidup beriringan, berdampingan secara damai dan saling mendukung.
3. Masyarakat adalah bagian yang penting di mana kegiatan produksi dilakukan oleh semua untuk semua serta dipimpin dan diawasi oleh anggota masyarakat.
4. Modal atau pun buruh tidak mendominasi perekonomian karena didasari atas asas kekeluargaan antar sesama manusia.
Jadi, segala macam sektor industri yang itu sangat berkaitan erat dengan hajat hidup orang banyak, mau tidak mau harus dikuasai oleh negara. Walaupun memang dengan adanya penanaman modal asing, memungkinkan pihak asing memiliki saham di perusahaan tersebut, tetapi tetap saja pemilik atau yang menguasai haruslah negara.
Kenyataan saat ini berbicara sebaliknya. Bahwa banyak sektor-sektor industri yang sebetulnya berkaitan erat dengan hajat hidup orang banyak, dikuasai oleh perusahaan-perusahaan asing. Ambillah contoh Freeport, Exon Mobil, dll. Perusahaan itu merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perminyakan dan pertambangan dan itu berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.
Jadi, belum ada ketegasan dari pemerintah untuk menegakkan aturan-aturan hukum yang sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian.



BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dari pembahasan diatas, setidaknya ada beberapa hal yang dapat penulis simpulkan, antara lain sebagai berikut:
a. Industri memegang peranan yang menentukan dan oleh karenanya perlu lebih dikembangkan secara seimbang dan terpadu dengan meningkatkan peran serta masyarakat secara aktif serta mendayagunakan secara optimal seluruh sumber daya alam, manusia, dan dana yang tersedia.
b. Berbagai kebijakan telah dilakukan oleh pemerintah dalam upayanya mendorong laju perkembangan perindustrian di Indonesia.
c. Di bidang regulasi, untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional diperlukan perangkat hukum yang secara jelas mampu melandasi upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan dalam arti yang seluas-luasnya tatanan dan seluruh kegiatan industri.
d. Ada beberapa persoalan terkait dengan implementasi dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, diantaranya yaitu: Adanya penanaman modal asing yang justru merugikan negara, perlu adanya reformasi dalam hal birokrasi izin usaha, sampai adanya sektor-sektor industri yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh pihak asing.
e. Belum ada ketegasan dari pemerintah untuk menegakkan aturan-aturan hukum yang sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian.







Studi Kasus dan Tanggapan UU Perindustrian
Pemerintah kabupaten Temanggung merasakan bahwa perusahaan-perusahaan yang berada di daerah sana tidak atau belum melaksanakan penjagaan kelestarian lingkungan yang seharusnya dijaga sesuai dengan pasal 21 pada UU nomor 5 tahun 1984 yang berbunyi “suatu industri yang didirikan pada suatu tempat, wajib memeperhatikan keseimbangan dan melestariakan sumber daya alam yang dipergunakan dalam proses industrinya, serta pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup akibat usaha dan proses industri yang dilakukan.
Pemerintah Kabupaten Temanggung menyesalkan sikap sebagian perusahaan pengolah kayu di daerah tersebut yang kesadarannya masih rendah dalam menjaga dan melestarikan lingkungan hidup. Indikasinya, diantaranya lain enggan melakukan uji kelayakan udara, debu, kebisingan, dan air secara periodik. Dan kalaulah telah dilakukan uji, mereka terkesan menutupi hasilnya.
“Sesuai aturan perundangan, tiap perusahaan dalam rentang 6 bulan sekali wajib melakukan tes ulang atau uji kelayakan udara, debu, kebisingan dan air,” kata Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Temanggung Andristi Msi, ditemui di ruang kerjanya, Rabu (20/7).
“Hingga kini pemerintah harus sampai menyurati berulang kali, bahkan menegurnya agar perusahaan lakukan uji kelayakan dan memberikan hasilnya,” imbuh Andristi. Ditegaskan, uji kelayakan diperlukan untuk mengetahui dampak aktivitas perusahaan terhadap lingkungan disekitar. Bila ditemukan ada komponen yang diatas ambang batas, maka harus diperiksa untuk mengetahui sumbernya, yang kemudian dilakukan perbaikan.
Perusahaan harus berpegang komitmen untuk turut menjaga kelestarian lingkungan hidup, yang salah satunya adalah tidak melakukan pencemaran lingkungan. Hasil uji di sejumlah perusahaan dikemukakan, ada beberapa komponen uji di beberapa perusahaan yang melebihi ambang batas toleransi, terutama pada debu. Dampaknya, debu tebal diseputar perusahaan dan sesak pernafasan banyak dialami masyarakat sekitar.
Tanggapan
Undang-Undang Perindustrian
Undang-undang mengenai perindustrian di atur dalam UU. No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984.Undang-undang no.5 tahun 1984 mempunyai sistematika sebagai berikut:
Bab I ketentuan umum
Dalam bab ini pada pasal I UU. No 1 tahun1984 menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan industri serta yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut. Dalam UU No.5 tahun 1984 yang dimaksud dengan:
1.      Perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri.
2.      Industri dimana merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahan metah, bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
3.      Kelompok industri sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok yakni industri kecil, industri media, dan industri besar. Dan menjelaskan beberapa peristilahan lain yang berkenaan dengan perindustrian.
          Kemudian pada pasal 2 UU No 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada:
a.       Demokrasi ekonomi, dimana sedapat mungkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan koprasi jangan sampai memonopoli suatu produk.
b.      Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembangunan industri.
c.       Manfaat dimana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
d.      Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda.
e.       Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi.
          Dalam pasal 3 mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri yakni:
a.       meningkatkan kemakmuran rakyat.
b.      meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
c.       Dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap teknologi yang tepat guna.
d.      Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif terhadap pembangunan industri juga semakin meningkat.
e.       Dengan semakin meningkatnya pembangunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja
f.       Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa .
g.      Selain itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah
h.      Dengan semakin meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.
          Kemudian dalam pasal 4 UU. No.5 tahun1984 mengatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang industri dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli namun digunakakan sebagai kemantapan stabilitas nasional.
           Kemudian dalam pasal 5 UU. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenis industri yakni:
1.      Industri kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda seni.
2.      Selain industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman modal.Sedangkan untuk pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 UU No.5 tahun1984.

Seharusnya Pemerintah kabupaten Temanggung dapat bertindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang berada di daerah sana yang belum melaksanakan penjagaan kelestarian lingkungan. Karena dampak yang akan ditimbulakan dapat dirasakan oleh lingkungan itu sendiri dan juga masyarakat sekitar. Pemerintah juga dapat bertindak sesuai Undang-undang yang telah di tetapkan pemerintah, agar tidak ada lagi pihak-pihak yang merasa di rugikan.

Ketentuan Pidana
Dalam hal ketentuan hukum pidana telah diatur oleh undanng-undang no 5 tahun 1984 dimana bentuk sangsi berupa pidana kurungan dan pencabutan hak izin usaha. Selain itu juga diatur dalam undang-undang lain yang tidak bertentangan dengan uu no.5 tahun 1984.
Sumber:
http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_5_1984.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar