BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Berbicara mengenai hukum industry di
Indonesia saat ini, pastilah sering kita temui beberapa pendapat yang salaing
bertentangan. Mulai dari hal yang sederhana sampai pada masalah yang cukup
berat. Seperti info terbaru yang diperoleh yaitu mengenai tujuh perusahaan yang
terjerat kasus hukum industry di Indonesia. Menurut sumber yang diperoleh dari
http://www.antaranews.com/view/?i=1178180130&c=NAS&s
Dikatakan tujuh perusahaan tersebut adalah Ketujuh perusahaan adalah PT
Newmont Minahasa Raya yang menambang emas di Sulut, PT Suryacipta Rezeki di
Kepri dengan komoditas pasir darat, satu perusahaan tambang batu besi di Kepri,
dan PT Karimun Granit juga di Kepri dengan komoditas granit.
Pokok permasalahan yang membuat
terjeratnya hokum ketujuh perusahaan tersebut adalah pencemaran lingkungan,
penambangan illegal dan hutan lindung. Padahal seperti yang kita ketahui hal
tersebut tidak akan terjadi apabila adanya koordinasi yang baik dengan instasi
pemerintahan. Pencemaran lingkungan yang saat ini sering menjadi permasalahan
adalah adanya limbah B3 yang berada dalam criteria aman.
Satu lagi contoh kasus mengenai
pelanggaran hukum industry adalah mengenai klaim padi Adan yang dilakukan
Malaysia, padahal produk tersebut merupakan varietas local Kalimantan Timur.
Tanaman Padi Adan merupakan padi premium atau kualitas satu yang hanya bisa
tumbuh di Kecamatan Krayan Kabupaten Tarakan. Berdasarkan sumber http://adindakh.blogspot.com/2012/03/contoh-pelanggaran-hak-paten.html
dikatakan "Beras ini di tingkat petani harganya Rp12.000 per kilogram
sedangkan di perbatasan dijual seharga Rp15.000 per kilogram," katanya.
Namun demikian, lanjutnya, beras yang hanya dapat tumbuh di daerah dengan
ketinggian 1.000 meter diatas permukaan laut (dpl) itu oleh Malaysia diakui
sebagai produksi Desa Bario salah satu wilayah negara tetangga tersebut.
Menurut peneliti dari Universitas Mulawarman Kalimantan Timur Prof Riyanto Ph.D
beras tersebut enak rasanya dan hanya dikonsumsi untuk kalangan istana sehingga
dijual kepada raja-raja. Di Malaysia, tambahnya, harga beras Adan yang diakui
sebagai beras Bario, Serawak tersebut dijual dengan harga Rp50.000/kg.
Masalah hukum industri yang lainnya
ialah seperti yang dilansir oleh Vivanews.com. Perusahaan farmasi asal Amerika
Serikat mempersoalkan penegakan hak atas kekayaan intelektual di Indonesia
"Mereka menyampaikan keluhan
tersebut kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla saat berkunjung ke Den Haag, Belanda
pekan lalu," kata Ketua Komite Amerika Serikat Kadin Indonesia Sofjan
Wanandi kepada VIVAnews di Jakarta, Rabu 11Februari2009.
Pasalnya, sebagian besar produk
mereka kerapkali dipalsukan dan dijual bebas di Indonesia. Mereka gerah melihat
produknya digandakan di Indonesia. Sofjan mengatakan, Wakil Presiden berjanji
meninjau ulang aturan HaKI di Indonesia.
Pengusaha farmasi asal Paman Sam itu
di antaranya Abbott dan Eli Lilly. "Mereka melaporkan kerugian yang cukup
besar dengan beredarnya produk palsu mereka," kata Sofjan yang enggan
menyebutkan berapa besar kerugian yang mereka terima.
Sofjan mengakui penegakan HaKI di
Indonesia masih sangat lemah. "Masyarakat masih suka mengkopi untuk
kepentingan sendiri, bahkan lebih parah lagi untuk dijual lagi," katanya.
Selain perusahaan farmasi, perusahaan film, software, dan IT juga mengeluhkan
hal yang sama.
Dalam lawatan ke Den Haag Belanda
pekan lalu, Wakil Presiden Jusuf Kalla bertemu dengan beberapa pengusaha asal
Amerika Serikat, di antaranya Conoco-Phillips, ExxonMobil, Abbott, Eli Lilly,
dan Caterpillar.
Berdasarkan kasus di atas timbul
pertanyaan seperti apa hukum industri yang telah diterapkan di Indonesia? Dan
pembahasannya akan diterangkan pada jurnal ini.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Undang-Undang Perindustrian Di Indonesia
Di indonesia Hukum Industri telah
diatur dalam undang-undang perindustrian dan telah diterapkan dan menjadi
sebuah persyaratan atau legalisasi pada setiap usaha perindustrian baik
industri rumah tangga ataupun perusahaan. Dalam Undang-Undang no. 5 tahun 1984
yang dimaksud dengan perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan
kegiatan industri. Industri adalah proses ekonomi yang mengolah bahan mentah,
bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai
ekonomi yang tinggi. Kemudian pada pasal 2 uu no 5 tahun 1984 mengatur mengenai
landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di
Indonesia berlandaskan pada demokrasi ekonomi, kepercayaan pada diri sendiri,
manfaat, kelestarian lingkungan hidup, dan pembangunan bangsa. Sedangkan
mengenai tujuan industri diatur dalam pasal 3 dimana terdapat 8 tujuan industri
diantaranya, meningkatkan kemakmuran rakyat, meningkatkan pertumbuhan ekonomi,
menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap tehnologi yang tepat guna,
meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat, memperluas lapangan kerja,
meningkatkan penerimaan devisa, sebagai penunjang pembangunan daerah, serta di
harapkan stabilitas nasional akan terwujud. Setelah itu dalam pasal 4 uu. No.5
tahun1984 diatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan
pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang indusrti dikuasai oleh Negara. Penguasaan
Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli nmaun digunakakan sebagi
kemantapan stabilitas nasional. Pasal 5 uu. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai
bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam
tiga jenis industri yakni industri kecil termasuk didalamnya keterampilan
tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda seni. Selain industri kecil
pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman modal. Untuk
pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 uu no.5
tahun1984, dan mengenai izin usaha ditentukan dalam pasal 13 uu. No.5
tahun1984, serta mengenai penyampaian informasi industri diatur dalam pasal 14
uu. No5 tahun 1984.
Penyempurnaan rancangan
undang-undang perindustrian pada Senin 17 Januari 2011, menghasilkan
pembentukan RUU berdasarkan Pasal 5
ayat (1), Pasal 20 ayat
(1), dan Pasal 33 Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, adapun tujuan dibentuknya RUU
tentang perindustrian ini antara lain bertujuan untuk mewujudkan suatu
masyarakat adil, makmur, dan sejahtera, serta membangun manusia Indonesia
seutuhnya, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, tercapainya
struktur ekonomi yang kokoh yang di dalamnya terdapat kemampuan dan kekuatan
industri yang maju sebagai motor penggerak ekonomi yang didukung oleh kekuatan
dan kemampuan sumber daya yang tangguh, pembangunan industri yang mampu berdaya
saing dalam era globalisasi, melalui penguatan struktur industri yang sehat dan
berkeadilan dengan pendayagunaan sumber daya yang tersedia secara optimal dan
mendorong perkembangan industri ke seluruh wilayah Indonesia, dengan
mengutamakan kepentingan nasional, kemandirian, berorientasi pada kerakyatan
dan nilai-nilai luhur budaya bangsa.
Adanya undang-undang perindustrian
memberikan banyak manfaat bagi pelakon industri, baik perusahaan maupun
karyawan. Adapun manfaat yang diberikan adalah sebagai berikut:
A.
Kepastian hukum bagi dunia usaha industri dan masyarakat;
B.
Keadilan dalam berusaha di bidang industri, baik bagi pelaku maupun bagi
pemerintah/negara maupun masyarakat luas;
C.
Terjadinya gairah pembangunan industri yang mampu menimbulkan dampak kemakmuran
yang adil dan merata bagi rakyat Indonesia; serta
D.
Terpeliharanya keutuhan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI).
Selain undang-undang perindustrian
yang telah dijelaskan secara garis besar tersebut ada pula hukum yang mengatur
beberapa aspek dalam dunia industri yang sering kita jumpai, diantaranya:
1. Hukum Outsourcing (Alih
Daya) dan Ketenaga kerjaan pada perusahaan
UU No.13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan sebagai dasar hukum diberlakukannya outsourcing (Alih Daya) di
Indonesia, membagi outsourcing (Alih Daya) menjadi dua bagian, yaitu:
pemborongan pekerjaan dan penyediaan jasa pekerja/buruh. Pada
perkembangannya dalam draft revisi Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan outsourcing (Alih Daya) mengenai pemborongan pekerjaan
dihapuskan, karena lebih condong ke arah sub contracting pekerjaan dibandingkan
dengan tenaga kerja.
Untuk mengkaji hubungan hukum antara
karyawan outsourcing (Alih Daya) dengan perusahaan pemberi pekerjaan, akan
diuraikan terlebih dahulu secara garis besar pengaturan outsourcing (Alih Daya)
dalam UU No.13 tahun 2003.
Dalam UU No.13/2003, yang menyangkut
outsourcing (Alih Daya) adalah pasal 64, pasal 65 (terdiri dari 9 ayat), dan
pasal 66 (terdiri dari 4 ayat). Pasal 64 adalah dasar dibolehkannya
outsourcing. Dalam pasal 64 dinyatakan bahwa: Perusahaan dapat menyerahkan
sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian
pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara
tertulis.”
Pasal 65 memuat
beberapa ketentuan diantaranya adalah: penyerahan sebagian pelaksanaan
pekerjaan kepada perusahaan lain dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan
pekerjaan yang dibuat secara tertulis (ayat 1);
a.
pekerjaan yang diserahkan pada pihak lain, seperti yang dimaksud dalam ayat (1)
harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1)
dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama;
2)
dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan;
3)
merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan;
4)
tidak menghambat proses produksi secara langsung.
(ayat
2)
5)
perusahaan lain (yang diserahkan pekerjaan) harus berbentuk badan hukum (ayat
3);
perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja pada perusahaan lain sama dengan perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja pada perusahaan pemberi pekerjaan atau sesuai dengan peraturan perundangan (ayat 4);
perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja pada perusahaan lain sama dengan perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja pada perusahaan pemberi pekerjaan atau sesuai dengan peraturan perundangan (ayat 4);
6) Pperubahan
atau penambahan syarat-syarat tersebut diatas diatur lebih lanjut dalam
keputusan menteri (ayat 5);
7) Hubungan
kerja dalam pelaksanaan pekerjaan diatur dalam perjanjian tertulis antara
perusahaan lain dan pekerja yang dipekerjakannya (ayat 6)
8) Hubungan kerja antara perusahaan lain dengan
pekerja/buruh dapat didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu atau
perjanjian kerja waktu tidak tertentu (ayat 7);
9) Bila beberapa
syarat tidak terpenuhi, antara lain, syarat-syarat mengenai pekerjaan yang diserahkan
pada pihak lain, dan syarat yang menentukan bahwa perusahaan lain itu harus
berbadan hukum, maka hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan perusahaan
penyedia jasa tenaga kerja beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh
dengan perusahaan pemberi pekerjaan (ayat
8). Pasal 66 UU
Nomor 13 tahun 2003 mengatur bahwa pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa
tenaga kerja tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan
kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi,
kecuali untuk kegiatan jasa penunjang yang tidak berhubungan langsung dengan
proses produksi. Perusahaan penyedia jasa untuk tenaga kerja yang tidak
berhubungan langsung dengan proses produksi juga harus memenuhi beberapa
persyaratan, antara lain:
a. Adanya
hubungan kerja antara pekerja dengan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja;
b. Perjanjian
kerja yang berlaku antara pekerja dan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja
adalah perjanjian kerja untuk waktu tertentu atau tidak tertentu yang dibuat
secara tertulis dan ditandatangani kedua belah pihak;
c. Perlindungan
upah, kesejahteraan, syarat-syarat kerja serta perselisihan yang timbul menjadi
tanggung jawab perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh;
d. Perjanjian
antara perusahaan pengguna jasa pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa
pekerja/buruh dibuat secara tertulis.
Penyedia jasa pekerja/buruh
merupakan bentuk usaha yang berbadan hukum dan memiliki izin dari instansi yang
bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Dalam hal syarat-syarat
diatas tidak terpenuhi (kecuali mengenai ketentuan perlindungan kesejahteraan),
maka demi hukum status hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan
penyedia jasa pekerja/buruh beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh
dan perusahaan pemberi pekerjaan.
Dengan adanya hukum yang mengatur
tentang alih daya dan pengelolaan tenaga kerja perusahaan maka ada pula
keuntungan dan kerugian yang didapat baik bagi perusahaan ataupun
tenaga kerja itu sendiri.
1)
Keuntungan dam Kerugian Hukum Outsourcing bagi Perusahaan.
Keuntungannya.
a)
Fokus pada kompetensi utama
Dengan
melakukan outsourcing, perusahaan dapat fokus pada core-business mereka. Hal
ini dapat dilakukan dengan memperbaharui strategi dan merestrukturisasi sumber
daya (SDM dan keuangan) yang ada.
Perusahaan akan mendapatkan keuntungan dengan memfokuskan sumber
daya ini untuk memenuhi kebutuhan pelanggan, dengan cara mengalihkan pekerjaan
penunjang diluar core-business perusahaan kepada vendor outsourcing dan
memfokuskan sumber daya yang ada sepenuhnya pada pekerjaan strategis yang
berkaitan langsung dengan kepuasan pelanggan atau peningkatan pendapatan
perusahaan.
b) Penghematan
dan pengendalian biaya operasional
Salah satu
alasan utama melakukan outsourcing adalah peluang untuk mengurangi dan
mengontrol biaya operasional. Perusahaan yang mengelola SDM-nya sendiri akan
memiliki struktur pembiayaan yang lebih besar daripada perusahaan yang
menyerahkan pengelolaan SDM-nya kepada vendor outsourcing. Hal ini terjadi
karena vendor outsourcing bermain dengan “economics of scale” (ekonomi skala
besar) dalam mengelola SDM. Sama halnya dengan perusahaan manufaktur, semakin
banyak produk yang dihasilkan, semakin kecil biaya per-produk yang dikeluarkan.
Bagi vendor outsourcing, semakin banyak SDM yang dikelola, semakin kecil juga
biaya per-orang yang dikeluarkan.
c)
Memanfaatkan kompetensi vendor outsourcing
Karena core-business-nya dibidang jasa penyediaan dan
pengelolaan SDM, vendor outsourcing memiliki sumber daya dan kemampuan yang
lebih baik dibidang ini dibandingkan dengan perusahaan. Kemampuan ini didapat
melalui pengalaman mereka dalam menyediakan dan mengelola SDM untuk berbagai
perusahaan.
Saat menjalin kerjasama dengan vendor
outsourcing yang profesional, perusahaan akan mendapatkan keuntungan dengan
memanfaatkan keahlian vendor outsourcing tersebut untuk menyediakan dan
mengelola SDM yang dibutuhkan oleh perusahaan.
Untuk perusahaan kecil, perusahaan
yang baru berdiri atau perusahaan dengan HRD yang kurang baik dari sisi jumlah
maupun kemampuan, vendor outsourcing dapat memberikan kontribusi yang besar
bagi perusahaan. Karena bila tidak ditangani dengan baik, pengelolaan SDM dapat
menimbulkan masalah dan kerugian yang cukup besar bagi perusahaan, bahkan dalam
beberapa kasus mengancam eksistensi perusahaan.
d)
Perusahaan menjadi lebih ramping dan
lebih gesit dalam merespon pasar
Setiap perusahaan, baik besar maupun kecil, pasti memiliki
keterbatasan sumber daya.Denganmelakukan outsourcing, perusahaan dapat
mengalihkan sumber daya yang terbatas ini dari pekerjaan-pekerjaan yang
bersifat non-core dan tidak berpengaruh langung terhadap pendapatan dan
keuntungan perusahaan kepada pekerjaan-pekerjaan strategis core-business yang
pada akhirnya dapat meningkatkan kepuasan pelanggan, pendapatan dan keuntungan
perusahaan.
Jika
dilakukan dengan baik, outsourcing dapat membuat perusahaan menjadi lebih
ramping dan lebih gesit dalam merespon kebutuhan pasar. Kecepatan merespon
pasar ini menjadi competitive advantage (keunggulan kompetitif) perusahaan
dibandingkan kompetitor.
Setelah
melakukan outsourcing, beberapa perusahaan bahkan dapat mengurangi jumlah
karyawan mereka secara signifikan karena banyak dari pekerjaan rutin mereka
menjadi tidak relevan lagi.
e)
Mengurangi resiko
Dengan
melakukan outsourcing, perusahaan mampu mempekerjakan lebih sedikit karyawan,
dan dipilih yang intinya saja. Hal ini menjadi salah satu upaya perusahaan
untuk mengurangi resiko terhadap ketidakpastian bisnis di masa mendatang.
Jika situasi bisnis sedang bagus dan dibutuhkan lebih banyak karyawan, maka kebutuhan ini tetap dapat dipenuhi melalui outsourcing. Sedangkan jika situasi bisnis sedang memburuk dan harus mengurangi jumlah karyawan, perusahaan tinggal mengurangi jumlah karyawan outsourcingnya saja, sehingga beban bulanan dan biaya pemutusan karyawan dapat dikurangi.
Resiko perselisihan dengan karyawan bila terjadi PHK pun dapat dihindari karena secara hukum hal ini menjadi tanggung jawab vendor outsourcing.
Jika situasi bisnis sedang bagus dan dibutuhkan lebih banyak karyawan, maka kebutuhan ini tetap dapat dipenuhi melalui outsourcing. Sedangkan jika situasi bisnis sedang memburuk dan harus mengurangi jumlah karyawan, perusahaan tinggal mengurangi jumlah karyawan outsourcingnya saja, sehingga beban bulanan dan biaya pemutusan karyawan dapat dikurangi.
Resiko perselisihan dengan karyawan bila terjadi PHK pun dapat dihindari karena secara hukum hal ini menjadi tanggung jawab vendor outsourcing.
Berbekal
pengalaman yang panjang dalam melayani berbagai jenis perusahaan, vendor
outsourcing dapat meminimalisir masalah-masalah yang mungkin timbul terkait
dengan penyediaan dan pengelolaan SDM.
f)
Meningkatkan efisiensi dan perbaikan pada pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya
non-core
Saat ini
banyak sekali perusahaan yang memutuskan untuk mengalihkan setidaknya satu
pekerjaan non-core mereka dengan berbagai alasan.
Mereka
umumnya menyadari bahwa merekrut dan mengkontrak karyawan, menghitung dan
membayar gaji, lembur dan tunjangan-tunjangan, memberikan pelatihan,
administrasi umum serta memastikan semua proses berjalan sesuai dengan
peraturan perundangan adalah pekerjaan yang rumit, banyak membuang waktu,
pikiran dan dana yang cukup besar.
Mengalihkan pekerjaan-pekerjaan ini kepada vendor outsourcing yang lebih kompeten dengan memberikan sejumlah fee sebagai imbalan jasa terbukti lebih efisien dan lebih murah daripada mengerjakannya sendiri.
Mengalihkan pekerjaan-pekerjaan ini kepada vendor outsourcing yang lebih kompeten dengan memberikan sejumlah fee sebagai imbalan jasa terbukti lebih efisien dan lebih murah daripada mengerjakannya sendiri.
-
Kerugian
1.
Kehilangan Kontrol Manajerial
Apakah Anda menandatangani kontrak
untuk memiliki perusahaan lain melaksanakan fungsi dari seluruh departemen atau
tugas tunggal, Anda memutar pengelolaan dan pengendalian fungsi itu ke
perusahaan lain. Benar, Anda akan memiliki kontrak, tapi kontrol manajerial
akan menjadi milik perusahaan lain. perusahaan outsourcing Anda tidak akan didorong
oleh standar yang sama dan misi yang mendorong perusahaan Anda. Mereka akan
didorong untuk membuat keuntungan dari layanan yang mereka sediakan untuk Anda
dan bisnis lain seperti Anda.
2.
Biaya Tersembunyi
Anda akan menandatangani kontrak
dengan perusahaan outsourcing yang akan menutupi rincian layanan yang mereka
akan menyediakan. Setiap hal yang tidak tercakup dalam kontrak akan menjadi
dasar bagi Anda untuk membayar biaya tambahan. Selain itu, Anda akan mengalami
biaya hukum untuk mempertahankan seorang pengacara untuk meninjau kontak yang
akan menandatangani. Ingat, ini adalah bisnis perusahaan outsourcing itu.
Mereka telah melakukan ini sebelumnya dan mereka adalah orang-orang yang
menulis kontrak. Oleh karena itu, Anda akan mengalami kerugian ketika
perundingan dimulai.
3.
Ancaman Keamanan dan Kerahasiaan
Kehidupan-darah setiap bisnis adalah
informasi yang terus berjalan. Jika Anda memiliki gaji, catatan medis atau
informasi rahasia lainnya yang akan dikirim kepada perusahaan outsourcing, ada
resiko bahwa kerahasiaan dapat mempengaruhi. Jika fungsi outsourcing melibatkan
perusahaan milik berbagi data atau pengetahuan (misalnya gambar produk,
formula, dll), ini harus diperhitungkan. Mengevaluasi perusahaan outsourcing
dengan hati-hati untuk memastikan data Anda dilindungi dan kontrak memiliki
klausul denda jika insiden terjadi.
4.
Masalah kualitas
Perusahaan outsourcing akan
termotivasi oleh laba. Karena kontrak akan memperbaiki harga, satu-satunya cara
bagi mereka untuk meningkatkan keuntungan adalah untuk menurunkan biaya. Selama
mereka memenuhi persyaratan kontrak, Anda akan membayar. Selain itu, Anda akan
kehilangan kemampuan untuk dengan cepat menanggapi perubahan lingkungan bisnis.
Kontrak ini akan sangat spesifik dan Anda akan membayar biaya tambahan untuk
perubahan.
5.
Terikat pada Kesejahteraan Keuangan Perusahaan lain
Karena Anda akan membalik bagian
dari operasi bisnis Anda ke perusahaan lain, sekarang Anda akan dikaitkan
dengan kesejahteraan keuangan perusahaan itu. Ini tidak akan menjadi pertama
kalinya bahwa sebuah perusahaan outsourcing bisa bangkrut dan meninggalkan Anda
memegang-kantong-.
6.
Publisitas buruk dan Ill-Will
Kata "outsourcing"
mengingatkan hal-hal yang berbeda untuk orang yang berbeda. Jika Anda tinggal
di sebuah komunitas yang memiliki perusahaan outsourcing dan mereka menggunakan
teman dan tetangga, outsourcing yang baik. Jika teman-teman dan tetangga Anda
kehilangan pekerjaan mereka karena mereka dikirim di seluruh negara bagian, di
negara atau di seluruh dunia, outsourcing akan membawa publisitas buruk. Jika
Anda Outsource bagian dari operasi Anda, moral mungkin menderita dalam angkatan
kerja yang tersisa.
a.
Keuntungan dan kerugian hukum outsourcing bagi karyawan
-
Keuntungan :
1)
Adanya alih daya
Pekerja outsourcing akan menggunakan seluruh
kemampuanya dalam bekerja. Dengan adanya outsourcing maka mereka akan
mendapatkan suatu ketrampilan yang belum mereka miliki sebelumnya dan jika
telah memiliki kemampuan tersebut maka pekerja akan menambah kemampuan mereka
dengan bekerja di outsourcing. Pekerjaan tersebut akan menjadi lebih bermanfaat
jika pekerjanya mampu menerapkan ilmu yang mereka dapat dari perusahaan
penerima. Kemudian mereka mengembangkan ketrampilan tersebut untuk menambah
daya saing dalam meraih lapangan pekerjaan.
2)
Kemudahan dalam mencari kerja
Sebelum mendapatkan pekerjaan tetap, dengan adanya outsourcing akan membantu tenaga kerja yang belum bekerja, untuk disalurkan kepada perusahaan-perusahaan yang membutuhkan tenaga dari perusahaan outsourcing tersebut.
Sebelum mendapatkan pekerjaan tetap, dengan adanya outsourcing akan membantu tenaga kerja yang belum bekerja, untuk disalurkan kepada perusahaan-perusahaan yang membutuhkan tenaga dari perusahaan outsourcing tersebut.
- Kerugian :
1.
Keberlanjutan mendapatkan pekerjaan yang tidak pasti
Perusahaan outsourcing
hanya mampu menampung para pekerja yang mengikatkan diri pada perusahaan
outsourcing mereka, namun tidak serta merta mereka langsung dijadikan pekerja
tetap dari satu perusahaan. Penugasan mereka menunggu permintaan dari
perusahaan yang akan menerima mereka bekerja.
2.
Sistem kontrak
Dengan
sistim kontrak, akan menyulitkan mereka dalam menentukan masa depan. Sistem
kontrak akan berjalan sesuai dengan tanggal berlaku atau masa berlaku sesuai
dengan yang diperjanjikan awal. Maka dari itu kontrak tidak memberikan jaminan
bagi kehidupan pekerja outsorcing dimasa datang.
3.
Tidak adanya serikat pekerja
Tidak adanya
serikat pekerja, membuat pekerja akan kesusahan di saat terjadi perselisihan
baik antara perusahaan dan pekerja, maupun antara pekerja dengan pekerja.
Mereka hanya mengandalkan atasan dan HRD sebagai penengah dalam penyelesaiaan
perselisihan tersebut
2.
Hukum yang Mengatur Tentang Izin Industri
Setiap pendirian Perusahaan Industri
wajib memiliki Izin Usaha Industri (IUI), kecuali bagi Industri Kecil. Industri
Kecil wajib memiliki Tanda Daftar Industri (TDI), yang diberlakukan sama dengan
IUI. Jenis industri dengan nilai investasi perusahaan seluruhnya di atas Rp.
200.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, wajib memiliki
IUI. IUI diberikan sepanjang jenis industri dinyatakan terbuka atau terbuka
dengan persyaratan untuk penanaman modal sebagaimana tercantum dalam Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha
Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang
Penanaman Modal dan atau perubahannya.
Pemberian IUI dilakukan melalui
persetujuan prinsip atau tanpa persetujuan prinsip. IUI tanpa persetujuan
prinsip diberikan kepada perusahaan industri yang berlokasi di Kawasan
Industri/Kawasan Berikat dan jenis industrinya tercantum dalam Surat Keputusan
Menteri Perindustrian Nomor 148/M/SK/7/1995 dan atau perubahannya. IUI melalui
persetujuan prinsip diberikan kepada perusahaan industri yang berlokasi di luar
Kawasan Industri/Kawasan Berikat, jenis industrinya tidak tercantum dalam Surat
Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/M/SK/7/1995 dan atau
perubahannya, jenis industrinya tercantum dalam Lampiran I huruf G
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 dan atau
perubahannya, dan atau lokasi industrinya berbatasan langsung dengan kawasan
lindung sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Negara
Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 dan atau perubahannya.
IUI berlaku sebagai izin gudang/izin
tempat penyimpanan bagi gudang/tempat penyimpanan yang berada dalam kompleks
usaha industri yang bersangkutan, yang digunakan untuk menyimpan peralatan,
perlengkapan, bahan baku, bahan penolong dan barang/bahan jadi untuk keperluan
kegiatan usaha jenis industri yang bersangkutan
a.
Keuntungan dan Kerugian Izin Industri Bagi Perusahaan
-
Keuntungannya
1) Sarana
Perlindungan Hukum
Dengan kepemilikan izin usaha,
seorang pengusaha telah sedini mungkin menjauhkan kegiatan usahanya dari
tindakan pembongkaran dan penertiban. Hal tersebut berefek memberikan rasa aman
dan nyaman akan keberlangsungan usahanya. Legalisasi merupakan sarana yang
pemerintah sediakan agar kenyamaan dalam melakukan kegiatan usaha dirasakan
oleh para pelakunya.
2) Sarana Promosi
Dengan mengurus dokumen-dokumen
hukum tentang kegiatan usaha, secara tidak langsung pengusaha telah melakukan
serangkaian promosi. Mengapa demikian? Pencatatan izin usaha dilakukan beberapa
tahapan lokasi, pertama melalui kantor kelurahan atau kantor kecamatan dst.
Dengan sendiri komunikasi terbizin usaha sebagai perlindungan hukumangun
antara pengusaha dan pertugas tersebut, hal tersebut tentunya menjadi ajang promosi
secara individu. Setelah izin usaha dan dokumen-dokumen lainya telah selesai,
promosi secara inventaris dan administratif mulai dapat dilakukan. Sebagai
usaha yang telah terdaftar dalam lembaga pemerintahan yang menaungi jenis usaha
maka setiap orang dapat mengakses data-data tersebut.
3)
Bukti Kepatuhan Terhadap Hukum
Dengan memiliki unsur legalitas
tersebut menandakan bahwa pengusaha telah mematuhi aturan-aturan hukum yang
berlaku. Dengan mematuhi hukum yang berlaku, secara tidak langsung ia telah
menegakkan budaya disiplin pada diri. Kepatuhan pengusaha tersebut merupakan
bentuk paling terkecil dari tindakan yang dapat dilakukan terhadap negara dan
pemerintahan.
4)
Mempermudah Memperoleh Proyek
Seorang pengusaha tentunya
menginginkan kegiatan usaha yang dijalani mengalami kemajuan. Ada beberapa
jenis usaha seperti misalnya usaha bidang produksi atau developer perumahan
tidak terlepas dari proses pemenangan tender suatu proyek, baik dari perusahaan
swasta maupun pemerintah. Dalam suatu tender, mensyaratkan bahwa para peminat
harus memiliki dokumen-dokumen hukum. Tentunya unsur-unsur legalitas yang
terkait dengan kepemilikan suatu badan usaha guna mengikuti pelelangan suatu
sarana perlindungan hukumtender. Kepemilikan dokumen legal tersebut menduduki
posisi pertama. Dengan demikian izin usaha memiliki arti penting bagi suatu
usaha. Pada intinya izin usaha dapat dijadikan sebagai sarana untuk
pengembangan usaha.
5)
Mempermudah Pengambangan Usaha
Apabila suatu usaha /bisnis yang
dirintis telah mencapai perkembangan yang signifikan, aliran modal dan
keuntungan telah mengalir. Konsumen semakin bertambah dan mulai berkembang
menjadi langganan yang fanatik. Kondisi demikian dapat dikatakan bahwa usaha
tersebut memiliki prospek yang bagus di masa depan. Kondisi seperti itu
tampaknya sangat tepat untuk ditindaklanjuti dengan suatu ekspansi kekuatan
pendukung. Misalnya, membuka cabang-cabang usaha di beberapa daerah. Dengan
kondisi seperti itu, tentunya memerlukan ketersedian dana segar un tuk
merealisasikan keinginan tersebut. Solusinya, meminjam sejum lah dana kepada
bank. Namun, tanpa kelengkapan surat izin usaha dan dokumen penting lain,
tampaknya modal akan sulit didapatkan dari lembaga keuangan/bank.
Kerugian surat izin industri sendiri
bagi perusahaan hanyalah pada prosesnya yang sedikit rumit. Sedangkan bagi
karyawan surat izin ini memberikan keuntungan berupa rasa ama karena bekerja
pada perusahaan yang legal dan diakui oleh negara.
3. Hukum yang Mengatur
Tentang Design Industri
Di dalam bidang milik intelektual
(Intelektual Property), ada bidang yang di khususkan berkenaan dengan Ilmu
Pengetahuan dan diterapkan dalam industri, dimana pengetahuan dibidang ini
sering disebut sebagai Hak Atas Kekayaan Industri. Yang utama adalah hasil
penemuan atau karya-karya yang dapat digunakan untuk dieksploitasi dalam
industri. Penggunaan dibidang industri inilah yang merupakan aspek terpenting
dari Hak Atas Kekayaan Industri. Hak Atas Kekayaan Industri dibagi menjadi lima
bagian yaitu Paten, Merk, Desain Industri, Rahasia Dagang, dan Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu. Dalam perkembangan perindustrian untuk menciptakan
produk industri memerlukan rancangan model sebuah produk yang sering disebut
desain industri dalam mengeluarkan produk tersebut dipasaran. Dan untuk
melindungi desain industri ini maka diperlukan pengaturan tersendiri dalam
Undang-Undang yang bersangkutan dengan desain industri tersebut yaitu dalam
Undang-Undang Nomer. 31 tahun 2000.
Dalam perlindungan atas hak desain
industri ini akan lebih memudahkan dalam melakukan sosialisasi kepada kalangan
perusahaan dan pendesain dalam pemasaran sebuah produk kemasyarakat. Karena
dalam realitanya atau kenyataannya yang terjadi dalam masyarakat adalah
mengenai kesadaran masyarakat khususnya perusahaan dan pendesain terhadap
pemahaman desain industri yang masih sangat rendah yaitu dalam prakteknya
pengusaha tidak atau belum mendaftarkan desain industri barunya dari produk
barang tersebut yang dimilikinya, dimana produk itu akan dipasarkan. Sehingga
ada persaingan yang curang dengan membuat, memakai, menjual, mengimpor,
mengekspor dan/atau mengedarkan barang yang diproduksi, dimana barang tersebut
sudah diberi hak desain industri.
a. Keuntungan dan Kerugian Hukum
Desain Industri Bagi Perusahaan
-
Keuntungan:
1) Keuntungan
yang didapat bagi perusahaan yang memiliki HKI adalah dari segi ekonomi. Dengan mematenkan desain
industrinya maka perusahaan lain yang ingin membuat usaha serupa harus bekerja
sama dengan perusahaan yang memiliki HKI atas desain tersebut.
2) Mempermudah
sosialisasi dan pemasaran sebuah produk kepada masyarakat.
3) Terhindar
dari pesaing curang yang mengatas namakan perusahaannya atas design industri
kita.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Adanya undang-undang yang mengatur tentang industri di
indonesia sejatinya dapat mempermudah sebuah perusahaan dalam melakukan
usahanya di bidang industri. Dengan adanya acuan tersebut juga akan mempermudah
sebuah perusahaan baru untuk membangun usaha nya di bidang industri khususnya.
Di Indonesia, walau belum sepenuhnya sempurna hukum industri telah diterapkan.
Seperti hukum outsorcing dan ketenaga kerjaan yang kerap dipakai perusahaan
untuk merekrut pegawai. Meski dinilai sangat menguntungkan bagi perusahaan,
namun ada beberapa aspek yang justru malah merugikan para karyawannya.
Upaya pemerintah dalam
menyempurnakan rancangan undang-undang perindustrian dinlai sangat baik.
Penyempurnaan Undang-Undang Perindustrian bertujuan untuk membuat perangkat
peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan tuntutan zaman, yang diharapkan
akan lebih mampu mendinamisasikan tumbuh-majunya industri nasional di era
globalisasi ekonomi tanpa mengorbankan kepentingan nasional serta ciri budaya
dan harga-diri bangsa, sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945, sekaligus
mengakomodasi kebijakan.
Sumber: hardyono-panjaitan.blogspot.com/.../tulisan-tml.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar