Pengertian
Hak Cipta
Hak
Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak
mengurangipembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku (Berdasarkan rumusan pasal 1 UHC Indonesia). Hal ini menunjukkan bahwa
hak cipta itu hanya dapat dimiliki oleh si pencipta atau si penerima hak. Hanya
namanya yang disebut sebagai pemegang hakkhususnya yang boleh menggunakan hak
cipta dan ia dilindungi dalam penggunaan haknya
terhadap
subjek lain yang menggangu atau yang menggunakannya tidak dengan cara yang
diperkenankan oleh aturan hukum.
Hak cipta merupakan hak ekslusif,
yang memberi arti bahwa selain pencipta maka orang lain tidak berhak atasnya
kecuali atas izin penciptanya. Hak itu muncul secara otomatis setelah suatu
ciptaan dilahirkan. Hak cipta tidak dapat dilakuakn dengan cara penyerahan
nyata karena ia mempunyai sifat manunggal dengan penciptanya dan bersifat tidak
berwujud videnya penjelasan pasal 4 ayat 1 UHC Indonesia. Sifat manunggal itu
pula yang menyebabkan hak cipta tidak dapat digadaikan, karena jika digadaikan
itu berarti si pencipta harus pula ikut beralih ke tangan kreditur.
Hak cipta adalah hak eksklusif
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan
gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk
menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak
tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya
pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Orang yang menghasilkan ciptaan
disebut “pencipta” (author), karena hak cipta diberikan oleh undang-undang
kepada orang-orang yang menghasilkan ciptaan, yaitu pencipta, maka hak cipta
dapat kita sebut “hak pencipta”. Pemegang hak cipta memiliki hak mengalihkan
(menjual), meminjamkan atau mewariskan hak kekayaan intelektualnya atas ciptaan
bersangkutan kepada perorangan atau perusahaan, maka hak cipta dapat berubah.
Ini berarti bahwa “pemegang hak cipta” tidak selalu “pencipta”.
Hak cipta berlaku pada berbagai
jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat
mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis
(tari, balet, dsb), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung,
foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan
intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan
intelektual lainnya, karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan
sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Istilah-Istilah
Dalam Hak Cipta
- Pencipta
Pencipta
adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya
lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, cekatan,
ketrampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat
pribadi.
- Pemegang Hak Cipta
Pencipta
sebagai Pemilik Hak Cipta, atau orang yang menerima hak tersebut dari Pencipta,
atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut di atas.
- Ciptaan
Hasil
setiap karya Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam
lapangan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
Undang-Undang Hak Cipta
Semua
negara di Asia dan berbagai negara di dunia memiliki undang-undang hak cipta.
Undang-undang hak cipta mengakui bahwa orang yang menghasilkan karya budaya
memiliki hak-hak spesifik atas karya budaya bersangkutan dan memastikan bahwa
dia mendapat manfaat bila orang lain menggunakan karya budaya yang
dihasilkannya tersebut. Istilah “ciptaan” disini ialah ekspresi kreatif dan
orisinil pikiran atau perasaan dalam bidang sastra, ilmu, sastra, musik atau
seni.
Hukum yang mengatur hak cipta
biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu
dan tidak mencakup gagasan umum, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud
atau terwakili di dalam ciptaan tersebut.
Di
Indonesia, masalah hak cipta di atur dalam Undang-Undang Hak Cipta UU No. 19
Tahun 2002, yang sebelumnya UU ini berawal dari UU No. 6 Tahun 1982
menggantikan Auteurswet 1982. Undang-undang ini dikeluarkan sebagai upaya
pemerintah untuk rombak sistem hukum yang ditinggalkan oleh Pemerintah Hindia
Belanda kepada suatu sistem hukum yang dijiwai falsafah
Negara
Indonesia, yaitu Pancasila.
Pekerjaan membuat satu perangkat materi hukum yang
sesuai dengan hukum yang dicitacitakan bukanlah suatu pekerjaan yang mudah.
Undang-Undang hak cipta 1982 yang diperbaharui dengan UU No. 7 Tahun 1987 dan
diperbaharui lagi dengan UU No. 12 Tahun 1997, terakhir dengan UU No. 19 Tahun
2002.
Batasan tentang apa saja yang dilindungi sebagai hak
cipta, dijelaskan pada rumusan pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta (UHC) Indonesia
yaitu sebagai berikut.
Ayat
1
Dalam
Undang-Undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan,
seni, dan sastra yang mencakup:
a)
Buku, program komputer, pamflet, susuan perwajahan (lay out), karya
tulis yang diterbitkan, dan semua
hasil karya tulis lain.
b)
Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
c)
Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
d)
Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
e)
Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
f)
Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni
kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
g)
Arsitektur.
h)
Peta.
i)
Seni batik.
j)
Fotografi.
k)
Sinematografi.
l)
Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lainnya dari
hasil pengalihwujudan.
Ayat
2
Ciptaan
sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai ciptaan tersendiri,
dengan tidak mengurangi hak cipta atas ciptaan asli.
Ayat
3
Dalam
lindungan sebaagimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) termasuk juga semua ciptaan
yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan
yang nyata, yang memungkinkan perbanyakan hasil karya itu.
Dengan demikian dapatlah dipahami bahwa yang
dilindungi oleh UHC adalah yang termasuk dalam karya ilmu pengetahuan,
kesenian, kesustraan. Sedangkan yang termasuk dalam cakupan hak kekayaan
perindustrian tidak termasuk dalam rumusan pasal tersebut, meskipun yang
disebutkan terakhir ini juga merupakan kekayaan immateril. Satu hal yang
dicermati adalah yang dilindungi dalam hak cipta ini yaitu haknya, bukan benda
yang merupakan perwujudan dari hak tersebut.
Prosedur
Pendaftaran Hak Cipta
Permohonan
pendaftaran hak cipta diajukan kepada Menteri Kehakiman melalui Derektorat
Jendral HAKI dengan surat rangkap dua, ditulis dalam bahasa Indonesia di atas
kertas polio berganda. dalam surat permohonan itu tertera:
a) Nama, kewarganegaraan, dan
alamat pencipta.
b) Nama, kewarganegaraan, dan
alamat pemegang hak cipta.
c) Nama, kewarganegaraan, dan
alamat kuasa.
d) Jenis dan judul ciptaan.
e) Tanggal dan tempat ciptaan
diumumkan untuk pertama kali.
f) Uraian ciptaan rangkap tiga.
Apabila surata
permohonan pendaftaran ciptaan telah memenuhi syarat-syarat tersebut, ciptaan
yang dimohonkan pendaftarannya didaftarkan oleh Direktorat Hak Cipta, Paten,
dan Merek dalam daftar umum ciptaan dengan menerbitkan surat pendaftaraan
ciptaan dalam rangkap 2. Kedua lembaran tersebut ditandatangi oleh Direktur
Jendral HAKI atau pejabat yang ditunjuk, sebagai bukti pendaftaran, sedangkan
lembar kedua surat pendaftaran ciptaan tersebut beserta surat permohonan
pendaftaran ciptaan dikirim kepada pemohon dan lembar pertama disimpan di
Kantor Direktorat Jendral HAKI.
Jangka Waktu
Perlindungan Hak Cipta
Hak
Cipta berlaku dalam jangka waktu berbeda-beda dalam yuridiksi yang berbeda
untuk jenis ciptaan yang berbeda. Masa berlaku tersebut juga dapat bergantung
pada apakah ciptaan tersebut diterbitkan atau tidak diterbitkan.
Jangka waktu:
a) Ciptaan buku, ceramah, alat peraga,
lagu, drama, tari, seni rupa, arsitektur, peta, seni batik terjemahan, tafsir,
saduran, berlaku selama hidup Pencipta ditambah 50 tahun setelah Pencipta
meninggal dunia.
b) Ciptaan program komputer,
sinematografi, fotografi, database, karya hasil pengalihwujudan berlaku
selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
c) Ciptaan atas karya susunan perwajahan
karya tulis yang diterbitkan, berlaku selama 25 tahun sejak pertama kali
diterbitkan.
d) Ciptaan yang dimiliki atau dipegang
oleh badan hukum berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
e) Ciptaan yang dipegang atau
dilaksanakan oleh Negara berdasarkan : Ketentuan Pasal 10 Ayat (2) huruf b,
berlaku tanpa batas.
Sumber:
www.
File.upi.edu/.../Makalah.../Makalah-intelectual_Property_Right_2008.pdf
www.id.wikipedia.org
STUDI KASUS
Adanya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh negara Malaysia.
Setelah gagal mengklaim lagu Rasa Sayange, Malaysia mencoba mengklaim
kesenian yang lain yaitu kesenian rakyat Jawa Timur yaitu Reog Panorogo
yang diklaim Malaysia sebagai kesenian mereka. Kesenian Wayang Kulit
yang mereka klaim tidak mengubah nama 'Reog', karena diikuti nama daerah
Ponorogo maka namanya diubah menjadi "Tarian Barongan". Malaysia
kesulitan mencari nama baru sehingga memilih yang mudah saja yaitu
Tarian Barongan. Bukan itu saja, kisah dibalik tarian itu pun diubah.
Hal ini sama seperti Malaysia mengubah lirik Rasa Sayange.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar