Hak Merek
LATAR BELAKANG
Hak Merek merupakan bagian dari HKI.
Merek dianggap sebagai “roh” dari suatu produk. Bagi pengusaha, merek merupakan
aset yang sangat bernilai karena merupakan ikon kesuksesan sejalan usahanya
yang dibangun dengan segala keuletan termasuk biaya promosi. Bagi produsen
merek dapat digunakan sebagai jaminan mutu hasil produksinya. Merek Terdaftar,
sering disimbolkan dengan tanda ®.
Menurut para ahli Merek, sekarang
ini Merek memiliki peran yang baru. Beberapa ahli menyebutnya sebagai munculnya
Merek dengan status mitos. Contohnya Merek Coca-cola dan restoran McDonald’s
dikaitkan dengan lambang modernitas masyarakat. Itulah sebabnya dikatakan,
bahwa pada masa sekarang ini Merek juga memiliki kaitan dengan citra dan gaya
hidup masyarakat modern.
Setelah meratifikasi WTO Agreement,
Indonesia melakukan banyak revisi terhadap berbagai undang-undang di bidang hak
kekayaan intelektual yang ada.
1.
PENGERTIAN
a) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang
Merek :
Merek adalah tanda yang berupa
gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi
dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam
kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Hak Atas Merk adalah hak ekslusif
yang diberikan negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum
Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut
atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
b) Pengertian menurut WIPO
A trademark
is a distinctive sign which identifies certain goods or services as those
produced or provided by a specific person or enterprise. Its origin dates back
to ancient times, when craftsmen reproduced their signatures, or “marks” on
their artistic or utilitarian products. Over the years these marks evolved into
today’s system of trademark registration and protection. The system helps
consumers identify and purchase a product or service because its nature and
quality, indicated by its unique trademark, meets their needs.
c) Pengertian mengenai hal lain dalam UU NO. 15 TAHUN
2001
o Hak
Prioritas
Hak pemohon untuk mengajukan
permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Paris Convention For
The Protection Of Industrial Property atau Agreement Establishing The World
Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di
negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota
salah satu dari kedua perjanjian itu, selama pengajuan tersebut dilakukan dalam
kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris Convention For The
Protection Of Industrial Property.
o Lisensi
Ijin yang diberikan oleh pemilik
Merek terdaftar kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada
pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menggunakan Merek tersebut, baik
untuk seluruh atau sebagian jenis barang dan/atau jasa yang didaftarkan dalam
jangka waktu dan syarat tertentu.
o Merek Dagang
Merek yang digunakan pada barang
yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum yang membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
o Merek Jasa
Merek yang digunakan pada barang
yang diperdagangkan oleh sesorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
o Merek
Kolektif
Merek yang digunakan pada barang
atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa
orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang
dan/atau jasa sejenis lainnya.
o Indikasi
Geografis
Indikasi Geografis menurut Pasal 56
ayat (1) UU No 15/2001: dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah
asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam,
faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan
kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
o Indikasi
Asal
Indikasi Asal dilindungi sebagai
suatu tanda yang: a) memenuhi ketentuan Pasal 56 ayat (1), tetapi tidak
didaftarkan; atau, b) semata-mata menunjukan asal suatu barang atau jasa.
Sumber: http://sanfransisk.blogspot.com/2012/03/hak-merek.html
Contoh Kasus Pelanggaran Hak Merek
Apple
belum lama ini kalah tuntutan trademark di Cina setelah berusaha menuntut
perusahaan Taiwan atas pelanggaran trademark iPad. Apple mendaftarkan
keberatannya terhadap Proview Technology. Perusahaan milik Taiwan tersebut
telah mendaftarkan trademark iPad pada tahun 2000, jauh sebelum Apple
memperkenalkan tablet. Proview Technology mengatakan akan terus menggunakan
nama iPad di Cina dan beberapa negara lain. Saat ini perusahaan tersebut
mencari kompensasi sebesar $1,5 miliar dari Apple. Pengadilan di bagian selatan
kota Shenzhen Cina menyatakan Apple kekurangan fakta dan bukti pendukung atas
klaim bahwa Proview Technology melanggar trademark komputer tablet ikonik
perusahaan Amerika Serikat tersebut. Apple sendiri enggan untuk berkomentar
saat dihubungi. Apple membayar GBP 35 ribu untuk hak trademark global pada
tahun 2009. Namun Proview Technology (Shenzhen) mempertahankan hak cina. Pada
September 2010, Apple mulai menjual iPad di Cina, setelah berbulan-bulan adanya
gerakan grey-market di antara pada pembeli yang ingin memiliki produk tersebut
namun tidak bersedia menunggu hingga tanggal peluncuran resmi.
Lingkup
Cina yang lebih luas, yaitu mencakup Hong Kong dan Taiwan telah menjadi daerah
pertumbuhan Apple tercepat. kami menyarankan bahwa seharusnya ada tindakan
cepat bila ada permasalahan seperti init. Jika kita mempunyai sebuah merek
untuk produk yang kita buat sebaiknya langsung mendaftarkan merek tersebut
untuk mengantisipasi tindakan kriminal yang dilakukan oleh oknum-oknum yang
tidak bertanggung jawab.
Tanggapan terhadap kasus diatas:
Berdasarkan studi kasus di atas,
tanggapannya adalah sebaiknya dalam pembuatan suatu produk baik jasa maupun
barang, alangkah baiknya jika produk tersebut langsung di daftarkan baik
kepatenannya dan mereknya. Karena melalui suatu merek (logo dan sebagainya)
masyarakat akan lebih mudah mengenal produk tersebut. Sehingga sangat bijak
sekali jika produk yang akan dipasarkan terlebih dahulu mencantumkan hak
mereknya, agar tidak dicopy atau diselewengi oleh produk-produk yang berlebel
hampir sama. Jadi, antar sesama produsen tidak akan mengalami kecurangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar