Minggu, 10 November 2013

Tugas softskill metodologi penelitian 2

Penelitian Pentingnya Landasan Psikologis dalam Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan

 

Kurikulum sebagai rancangan dari pendidikan, mempunyai kedudukan yang cukup sentral dalam keseluruhan kegiatan pendidikan, menentukan proses pelaksanaan dan hasil daripada pendidikan. Mengingat begitu pentingnya peranan kurikulum dalam pendidikan dan di perkembangan kehidupan manusia, maka pengembangan kurikulum tidak dapat  dirancang sembarangan. Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) membutuhkan landasan yang kuat, didasarkan atas hasil pemikiran dan penelitian yang mendalam. Salah satu landasan yang berkaitan dengan peranan anak dalam pengembangan kurikulum adalah landasan psikologis. Implikasi psikologis merupakan salah satu landasan pengembangan kurikulum, secara khusus implikasi psikologis bagi guru membantu guru sebagai desainer, developer dan sekaligus sebagai barisan paling depan yakni sebagai implementor kurikulum.
A. Pendahuluan
Berdasarkan Permendiknas Nomor 22 tahun 2006 (Mulyasa, 2007 : 151); Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) jenjang pendidikan dasar dan menengah dikembangkan oleh sekolah dan komite sekolah yang berpedoman pada standar isi dan standar kompetensi lulusan, serta panduan penyusunan kurikulum yang dibuat oleh Badan Nasional Standar Pendidikan (BNSP). Salah satu prinsip pengembangan KTSP adalah ”berpusat pada potensi, perkembangan, serta kebutuhan peserta didik dan lingkungannya”, kurikulum mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam keseluruhan proses pendidikan. Kurikulum mengarahkan segala bentuk aktivitas pendidikan pada tercapainya tujuan-tujuan pendidikan. Mauritz Johnson (1977 : 130) mengemukakan bahwa kurikulum ”prescribes (or at least anticipates) the result of instruction”. Kurikulum merupakan suatu rencana pendidikan, memberikan pedoman dan petunjuk tentang jenis, lingkup dan hierarki urutan isi serta proses pendidikan. Pendidikan berisi suatu interaksi antara pendidik dengan terdidik (anak didik) dalam upaya membantu anak didik menguasai tujuan-tujuan pendidikan. Interaksi antara pendidik dengan anak didik ini merupakan interaksi pendidikan. Interaksi pendidikan tersebut dapat berlangsung dalam lingkungan keluarga, lingkungan sekolah ataupun lingkungan masyarakat. Interaksi pendidikan dalam lingkungan keluarga dapat terjadi setiap saat, setiap kali orang tua bertemu, bekerjasama atau bergaul dengan anak-anaknya. Pada saat demikian banyak perilaku dan perlakuan yang tanpa direncanakan dan tanpa disadari diperlihatkan orang tua. Orang tua menjadi pendidik tanpa dipersiapkan secara formal, tetapi lebih karena statusnya sebagai ayah dan ibu. Dengan demikian, mungkin saja sebagian besar dari mereka belum siap untuk melaksanakan tugas sebagai pendidik. Pendidikan tersebut tidak memiliki kurikulum yang formal, dan tidak memiliki kurikulum tertulis.
Interaksi pendidikan dalam lingkungan sekolah lebih bersifat formal. Guru sebagai pendidik di sekolah telah dipersiapkan secara formal dalam lembaga pendidikan guru. Guru melaksanakan tugasnya sebagai pendidik dengan rencana dan rancangan yang matang, yakni mengajar dengan tujuan yang jelas, dengan cara dan alat-alat yang telah dipilih dan dirancang secara cermat. Guru melakukan interaksi pendidikan secara berencana dan sadar. Dalam lingkungan sekolah telah ada kurikulum formal, dan telah ada kurikulum tertulis. Guru melaksanakan tugas mendidik secara formal.
Interaksi pendidikan dalam lingkungan masyarakat terjadi dengan berbagai bentuk interaksi pendidikan. Bentuk interaksi pendidikan yang terjadi mulai dari yang sangat formal mirip dengan pendidikan di sekolah, dalam bentuk kursus-kursus sampai dengan yang sangat kurang formal seperti ceramah dan saresehan. Gurunya bervariasi, dari yang memiliki latar belakang pendidikan khusus sebagai guru, sampai yang melaksanakan tugas guru karena pengalaman. Kurikulumnya juga bervariasi, dari yang memiliki kurikulum secara formal dan tertulis sampai dengan yang hanya ada pada pikiran penceramah atau pendorong saresehan.
Kurikulum sebagai rancangan dari pendidikan, mempunyai kedudukan yang cukup sentral dalam keseluruhan kegiatan pendidikan, menentukan proses pelaksanaan dan hasil pendidikan. Mengingat begitu pentingnya peranan kurikulum di dalam pendidikan dan di dalam perkembangan kehidupan manusia, maka pengembangan kurikulum tidak dapat sembarangan. Pengembangan kurikulum membutuhkan landasan-landasan yang kuat, yang didasarkan atas hasil-hasil pemikiran dan penelitian yang mendalam. Salah satu landasan yang berkaitan dengan peranan anak dalam pengembangan kurikulum adalah landasan psikologis.
B. Landasan Psikologis dalam Pengembangan Kurikulum
Kurikulum sebagai alat untuk mencapai tujuan pendidikan, sudah pasti berhubungan dengan proses perubahan perilaku peserta didik. Adanya kurikulum diharapkan dapat membentuk tingkah laku baru berupa kemampuan atau kompetensi aktual dan potensial dari setiap peserta didik, serta kemampuan-kemampuan baru yang dimiliki dalam waktu yang relatif lama.
Psikologi merupakan salah satu landasan dalam pengembangan kurikulum yang harus dipertimbangkan oleh para pengembang. Hal ini dikarenakan posisi kurikulum dalam proses pendidikan memegang peranan yang sentral. Dalam proses pendidikan terjadi interaksi antar manusia, yaitu antara anak didik dengan pendidik, dan juga antara anak didik dengan manusia-manusia lainnya. Manusia berbeda dengan makhluk lainnya karena kondisi psikologisnya. Menurut        Nana Syaodih Sukmadinata (2006 : 50)  ”kondisi psikologis adalah kondisi karakteristik psikofisik manusia sebagai individu, yang dinyatakan dalam berbagai bentuk perilaku dalam interaksinya dengan lingkungan”. Perilaku-perilaku tersebut merupakan manifestasi dari ciri-ciri kehidupannya, baik yang nampak maupun yang tidak nampak; baik perilaku kognitif, afektif maupun psikomotor. Interaksi yang tercipta didalam situasi pendidikan harus sesuai dengan kondisi psikologis dari anak didik dan pendidik. Interaksi pendidikan di rumah berbeda dengan di sekolah. Interaksi antara anak dengan guru pada tingkat sekolah dasar berbeda dengan pada tingkat sekolah menengah pertama dan atas.
Anak didik merupakan individu yang sedang berada dalam proses perkembangan. Tugas utama guru adalah membantu mengoptimalkan perkembangan peserta didik tersebut. Oleh karena itu, melalui penerapan landasan psikologi dalam pengembangan kurikulum, tiada lain agar upaya pendidikan yang dilakukan dapat menyesuaikan dengan hakikat peserta didik. Penyesuaian yang dimaksud berkaitan dengan segi materi atau bahan yang harus disampaikan, penyesuaian dari segi proses penyampaian atau pembelajarannya, dan penyesuaian dari unsur-unsur upaya pendidikan lainnya.
Apa yang dididikan dan bagaimana cara mendidiknya perlu disesuaikan dengan tingkat dan pola-pola perkembangan anak. Karakteristik perilaku pada berbagai tingkat serta pola-pola perkembangan anak menjadi bagian dari psikologi perkembangan. Sementara itu, model-model atau pendekatan pembelajaran mana yang dapat memberikan yang optimal, dan bagaimana proses pelaksanaannya memerlukan studi yang sistematik dan mendalam. Studi yang demikian merupakan bidang pengkajian dari psikologi belajar. Dengan demikian, paling tidak ada dua bidang psikologi yang harus mendapat perhatian para pengembang kurikulum, yakni psikologi perkembangan dan psikologi belajar. Keduanya sangat diperlukan terutama di dalam proses pemilihan dan penyusunan isi pendidikan serta proses mendidik atau mengajar.  Hal ini dimaksudkan agar anak didik dapat dilayani secara proporsional.
C. Psikologi Perkembangan dalam Pengembangan Kurikulum
Psikologi perkembangan membahas perkembangan individu sejak masa konsepsi, yaitu masa pertemuan sel telur dengan spermatosoid sampai dengan masa dewasa. Informasi tentang perkembangan individu diperoleh melalui studi yang bersifat longitudinal, cross sectional, psikoanalitik, sosiologik dan studi kasus. Individu apakah itu seorang anak ataupun orang dewasa, merupakan kesatuan jasmani-rohani yang tidak dapat dipisah-pisahkan, dan menunjukkan karakteristik-karakteristik tertentu yang khas. Individu manusia adalah sesuatu yang sangat kompleks tetapi unik, yakni memiliki banyak aspek seperti aspek jasmani, intelektual, sosial, emosional, moral dan sebagainya, tetapi keseluruhannya membentuk satu kesatuan.  Pandangan tentang anak sebagai makhluk yang unik sangat berpengaruh terhadap pengembangan kurikulum pendidikan. Setiap anak merupakan pribadi tersendiri, memiliki perbedaan di samping persamaannya. Implikasi terhadap pengembangan kurikulum menurut Rudi Susilana dkk. (2006 : 22) yaitu:
a.       Setiap anak diberi kesempatan untuk berkembang sesuai dengan bakat, minat dan kebutuhannya.
b.      Di samping disediakan pelajaran yang sifatnya umum (Program inti) yang wajib dipelajari setiap anak di sekolah, disediakan pula pelajaran pilihan yang sesuai dengan minat anak.
c.       Kurikulum di samping menyediakan bahan ajar yang bersifat kejuruan juga menyediakan bahan ajar yang bersifat akademik. Bagi anak yang berbakat dibidang akademik diberi kesempatan untuk melanjutkan studi ke jenjang pendidikan selanjutnya.
d.      Kurikulum memuat tujuan–tujuan yang mengandung pengetahuan, nilai atau sikap, dan keterampilan yang menggambarkan keseluruhan pribadi yang utuh lahir dan bathin.
Implikasi lain dari pengetahuan tentang anak terhadap pelaksanaan pembelajaran (actual curriculum) dapat diuraikan sebagai berikut:
a.       Tujuan pembelajaran yang dirumuskan secara operasional selalu berpusat pada perubahan tingkah laku peserta didik.
b.      Bahan atau materi yang diberikan harus sesuai dengan kebutuhan, minat dan perhatian anak, bahan tersebut mudah diterima oleh anak.
c.       Strategi belajar mengajar yang digunakan harus sesuai dengan taraf perkembangan anak.
d.      Media yang dipakai senantiasa dapat menarik perhatian dan minat anak.
e.       Sistem evaluasi berpadu dalam satu kesatuan yang menyeluruh dan berkesinambungan dari satu tahap ke tahap yang lainnya dan dijalankan secara terus menerus.
D. Psikologi Belajar dalam Pengembangan Kurikulum
Psikologi belajar merupakan studi tentang bagaimana individu belajar. Secara sederhana belajar dapat diartikan sebagai perubahan tingkah laku yang terjadi melalui pengalaman. Segala perubahan tingkah laku, baik yang berbentuk kognitif, afektif maupun psikomotor yang terjadi karena proses pengalaman dapat dikategorikan sebagai perilaku belajar. Gagne (1965 :5) merumuskan “Learning is  a change in human disposition or capability, which can be retained, and which is not simply ascribable to the process of growth”. Menurut Gagne, perubahan tersebut berkenaan dengan disposisi atau kapabilitas individu. Sementara itu, menurut Hilgard dan Bower (1966) dinyatakan bahwa perubahan itu terjadi karena individu berinteraksi dengan lingkungan, sebagai reaksi terhadap situasi yang dihadapinya.
Mengetahui tentang psikologi belajar merupakan bekal bagi para guru dalam menjalankan tugas pokoknya, yaitu membelajarkan anak.  Menurut     Morris L. Bigge dan Maurice P. Hunt (1980), psikologi atau teori belajar yang berkembang pada dasarnya dapat dikelompokkan kedalam tiga rumpun, yaitu: teori Disiplin Mental atau teori Daya (Faculty theory), Behaviorisme, dan  Cognitive Gestalt Field atau organismik.
Menurut teori Daya (Disiplin Mental), sejak kelahirannya (heredities)anak telah memiliki potensi-potensi atau daya-daya tertentu (Faculties) yang masing-masing memiliki fungsi tertentu, seperti potensi/daya mengingat, daya berpikir daya mencurahkan pendapat daya mengamati, daya memecahkan masalah, dan daya-daya lainnya. Karena itu pengertian mengajar menurut teori ini adalah melatih peserta didik dalam daya-daya itu, cara mempelajarinya pada umumnya melalui hafalan dan latihan.
Rumpun teori Behavorisme mencakup tiga teori, yaitu teori Koneksionisme atau teori Asosiasi, teori Kondisioning, dan teori Reinforcement (Operent Conditioning), Rumpun teori Behaviorisme berangkat dari asumsi bahwa individu tidak membawa potensi sejak lahir. Perkembangan individu ditentukan oleh lingkungan (keluarga, sekolah, masyarakat). Teori Koneksionisme atau teori Asosiasi adalah teori tentang kehidupan yang tunduk kepada hukum stimulus-respon atau aksi-reaksi. Belajar pada dasarnya merupakan hubungan antara stimulus-respon. Belajar merupakan upaya untuk membentuk hubungan stimulus-respon sebanyak-banyaknya.
Teori Cognitive Gestalt Field atau organismik mengacu kepada pengertian bahwa keseluruhan lebih bermakna dari pada bagian-bagian, keseluruhan bukan kumpulan dari bagian-bagian. Manusia dianggap sebagai mahluk organisme yang melakukan hubungan timbal balik dengan lingkungan secara keseluruhan, hubungan ini dijalin oleh stimulus dan respon. Teori ini banyak mempengaruhi praktek pengajaran di sekolah karena memiliki prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.      Belajar berdasarkan keseluruhan
Dalam belajar siswa mempelajari bahan pelajaran secara keseluruhan, bahan-bahan dirinci ke dalam bagian-bagian itu kemudian dipelajari secara keseluruhan, dihubungkan satu dengan yang lain secara terpadu.
2.   Belajar adalah pembentukan kepribadian
Anak dipandang sebagai makhluk keseluruhan, anak dibimbing untuk memperoleh pengetahuan, sikap, dan keterampilan secara berimbang. Ia dibina untuk menjadi manusia seutuhnya yaitu manusia yang memiliki keseimbangan lahir dan batin antara pengetahuan dengan sikapnya dan antara sikap dengan keterampilannya.
3. Belajar berkat pemahaman. Menurut aliran Gestalt bahwa belajar itu adalah proses pemahaman. Pemahaman mengandung makna penguasaan pengetahuan.
4. Belajar berdasarkan pengalaman
Belajar itu adalah pengalaman.Proses belajar itu adalah bekerja, mereaksi, memahami dan mengalami.Dalam belajar itu siswa aktif. Siswa mengolah bahan pelajaran melalui diskusi, tanya jawab, kerja kelompok, demonstrasi, survey lapangan, karyawisata atau belajar membaca di perpustakaan.
5. Belajar adalah suatu proses perkembangan
Ada tiga teori yang perlu diketahui guru, yaitu: perkembangan anak merupakan hasil dari pembawaan, perkembangan anak merupakan hasil lingkungan, dan perkembangan anak merupakan hasil keduannya.
6. Belajar adalah proses berkelanjutan. Belajar itu adalah proses kegiatan interaksi antara dirinya dengan lingkungannya yang dilakukan dari sejak lahir sampai menginggal, karena itu belajar merupakan proses berkesinambungan.


Analisis dan Kesimpulan
Implikasi dari psikologis merupakan salah satu landasan pengembangan kurikulum yakni kepada para guru sebagai desainer, developer dan sekaligus sebagai barisan paling depan yakni sebagai implementor kurikulum. Secara teoritis, seorang guru harus/berkewajiban mengenal siswanya, seperti diungkapkan oleh Lan Reece dan Stephen Walker (1997), bahwa semua siswa adalah individu-individu. Tidak ada dua siswa yang belajar dengan cara yang sama. Jadi, meskipun guru memiliki sejumlah siswa dalam kelas, mereka semua merupakan individu sendiri-sendiri. Mereka memiliki harapan masing-masing, dan penting bagi guru untuk memenuhi harapan mereka. Siswa memiliki harapan berdasarkan pada pengalaman belajar sebelumnya. Tugas guru adalah mengetahui cara belajar mengajar pilihan siswa, untuk mengkonsentrasikan cara belajar mengajar yang terbukti sukses dan memperbaiki yang belum berhasil. Menurut Herbert Khol (1986), guru yang baik memiliki ciri, 1) rasa ingin tahu yang kuat mengenai kehidupan dan kebudayaan siswanya dan berkeinginan  untuk mengeksplorasi dunia mereka (para siswa); 2)  memilliki rasa cinta yang mendalam terhadap semua siswanya dan senang menghabiskan waktu bersama siswanya. Pendapat lainnya dari Nana Syaodih (2003) bahwa siswa yang melakukan kegiatan belajar adalah individu, baik didalam kegiatan klasikal, kelompok maupun individual. Proses dan kegiatan belajarnya tidak dapat dilepaskan dari karakteristik, kemampuan dan perilaku individualnya. Dengan pemahaman yang lebih luas dan mendalam tentang kondisi para siswanya, seorang guru diharapkan mampu menciptakan interaksi pendidikan, perlakuan mendidik yang lebih efektif dan efisien.
Sebagaimana diungkapkan Herbert Khol yang harus diperhatikan oleh seorang guru ketika ia merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pengajaran, di antaranya:  Berorientasi pada siswa (student oriented); Mencintai siswanya dan mencintai pekerjaannya. Kemudian, Lan Reece & Stephen Walker mengungkapkan bahwa pemilihan strategi mengajar sangat ditentukan oleh gaya belajar siswa. Pada akhirnya, gaya belajar siswa tersebut menjadi kebutuhan dan karakteristik saat belajar. Oleh karena itu, dalam pemilihan strategi mengajar, seorang guru harus menghubungkan dengan kebutuhan dan karakteristik siswa. Selanjutnya diungkapkan, bahwa kemampuan siswa sangat berhubungan dengan temperamen dan sikap-sikap khusus yang dimilikinya. Dalam hal ini, guru perlu untuk mempertimbangkan jangka waktu perhatian siswa dan kemampuan mereka untuk menguasai tujuan yang telah ditetapkan. Senada dengan apa yang diungkapkan di atas, Mohamad Surya (2003) mengemukakan bahwa guru memegang peran yang amat sentral dalam keseluruhan proses pembelajaran. Guru dituntut harus mampu mewujudkan perilaku mengajar secara tepat agar menjadi perilaku belajar yang efektif dalam diri siswa. Di samping itu, guru dituntut pula untuk mampu menciptakan situasi belajar-mengajar yang kondusif.
Berdasarkan uraian di atas, baik secara teoritis maupun secara empiris atau pelaksanaan dalam praktek, tidak ada alasan bagi seorang guru dalam menjalankan tugasnya  untuk tidak mengenal siswanya. Artinya, bagi seorang guru, mengenali siswa itu harus menjadi prioritas utama. Hal ini dimaksudkan guna mengantisipasi dalam menyusun strategi pembelajaran agar sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik siswa secara individu. Dengan mengenali siswa secara baik, bagi seorang guru, merupakan modal dasar guna mencapai kelancaran dan sekaligus kesuksesan guru yang bersangkutan dalam menjalankan tugasnya, yakni melayani para siswanya agar terjadi proses belajar  secara optimal.

Sabtu, 19 Oktober 2013

TUGAS METODOLOGI PENELITIAN “Minat Lulusan SMA atau SMK untuk Melanjutkan Kuliah atau Memilih untuk Bekerja”


TUGAS METODOLOGI PENELITIAN
“Minat Lulusan SMA atau SMK untuk Melanjutkan Kuliah atau Memilih untuk Bekerja”


A. Latar Belakang Masalah
Pendidikan mempunyai peranan yang penting dalam kehidupan suatu bangsa. Kemajuan suatu negara dan bangsa dipengaruhi oleh kualitas pendidikan bangsa itu sendiri. Oleh karena itu pemerintah berupaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam dunia pendidikan. Pendidikan sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No 20 tahun 2003 bab II pasal 3 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa :“Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab”. Lembaga pendidikan sekolahan baik yang bersifat umum seperti halnya SMA (Sekolah Mengeha Atas) maupun kejuruan seperti halnya SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) merupakan salah satu lembaga yang bertujuan membangun dan mengembangkan pengetahuan, bakat, kepribadian, sikap mental, kreativitas, penalaran dan kecerdasan serta kreativitas suatu individu. Agar tercipta sumber daya manusia Indonesia yang mampu mempunyai keahlian merupakan komponen untuk membangun mutu sumber daya manusia di masa yang akan datang. Sekolah Menengah Kejuruan sering disebut dengan SMK adalah salah satu bentuk pendidikan menengah yang menciptakan calon tenaga kerja yang berkompeten sesuai dengan kebutuhan pasar di masing-masing bidang yang spesifik. Sekolah Menengah Atas merupakan sekolah yang sifatnya umum yang membagi bidang menjadi 2 bagian yaitu sains atau IPA dan sosial atau IPS. Namun, lulusan dari SMA lebih memiliki banyak pilihan jurusan di universitas dibandingkan dengan SMK yang pilihannya terintegrasi dengan bidang yang telah dipelajari calon mahasiswa tersebut sebelumnya. Pemerintah pun telah melakukan promosi di setiap tahunnya untuk terus meningkatkan kualitas lulusan SMA dengan menganjurkan agar melanjutkan studi ke Perguruan Tinggi atau Universitas.
Minat dari para lulusan SMA atau SMK sebagian lebih memilih untuk bekerja dibandingkan meneruskan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dengan berbagai alasan seperti masalah biaya, jenuh, atau menganggap kuliah itu bukan prioritas utama karena mungkin setelah mereka bekerja mereka dapat kuliah sambil diimbangi dengan kegiatan bekerja. Masalah biaya, setiap tahun pemerintah telah melakukan program Bidik Misi yang dapat mengatasi masalah dari lulusan sekolah menengah atas atau  kejuruan yang ingin melanjutkan jenjang studi dengan keterbatasan biaya. Bidik Misi menjamin biaya bagi calon mahasiswa mulai dari biaya hidup bulanan, buku-buku, hingga biaya kuliah per semester. Bahkan pemerintah juga bekerja sama dengan Universitas di Indonesia untuk meringankan beban biaya terhadap mahasiswa kurang mampu. Pilihan lulusan SMA atau SMK untuk bekerja sambil kuliah ataupun bekerja terlebih dahulu dapat dikatakan kurang efektif karena intensitas dan keseriusan belajar tidak optimal. Kuliah sambil bekerja menyebabkan keseriusan belajar kurang optimal karena aktivitas bekerja yang menguras tenaga dan fikiran sedangkan kuliah pasti dilakukan di malam hari. Akibat dari hal tersebut hasil nilai indeks prestasi kurang maksimal atau dapat dianggap sebagai syarat untuk mendapat gelar sarjana saja. Oleh karena itu, perlu dilakukan seminar bagi setiap siswa SMA atau SMK tentang betapa pentingnya melanjutkan studi ke Universitas.

2.         Tujuan Penelitian
            Tujuan dari penelitian dengan masalah “Minat Lulusan SMA atau SMK untuk Melanjutkan Kuliah atau Memilih untuk Bekerja” terdiri atas beberapa poin. Berikut mrupakan tujuan-tujuan dari penelitian tersebut.
  1.  Mengetahui persentase minat lulusan SMA atau SMK yang akan meneruskan kuliah atau bekerja.
  2. Mengetahui alasan yang melatar belakangi pilihan dari setiap individu baik bekerja ataupun kuliah
  3.    Mendapatkan solusi terbaik agar menumbuh kembangkan minat dari setiap lulusan SMA atau SMK agar meneruskan pendidikan ke jenjang lebih tinggi.

Minggu, 23 Juni 2013

HAKI




   PENGERTIAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790, adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya.
Hak kekayaan intelektual  merupakan hak kebendaan, hak atas suatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak (peranannya sebagai pusat pengaturan segala kegiatn fisik dan psikologis. Objek yang diatur dalam Haki adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Hak kekayaan intelektual dikategorikan ke dalam hukum perdata yang merupakan bagian dari hukum benda. Khusus mengenai hukum benda disana terdapat pengaturan mengenai hak kebendaan. Hak kebendaan itu sendiri terdiri dari hak benda nateril dan hak benda immateril. Namun, Haki termasuk ke dalam pembahasan hak benda immateril, yang sering disebut dengan istilah hak milik intelektual atau hak kekayaan intelektual (Intellectual Property Right).
Di Indonesia badan yang berwenang dalam mengurusi HaKI adalah Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang selanjutnya disebut Ditjen HaKI mempunyai tugas menyelenggarakan tugas departemen di bidang HaKI berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan Menteri. Ditjen HaKI mempunyai fungsi :
a.       Perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kebijakan teknis di bidang HaKI;
b.      Pembinaan yang meliputi pemberian bimbingan, pelayanan, dan penyiapan standar di bidang HaKI;
c.       Pelayanan Teknis dan administratif kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal HaKI.

Secara umum Haki dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
1.             Hak Cipta (Copy Rights)
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta terdiri dari hak moral, dan hak ekonomi. Sifat-sifat dari hak cipta adalah benda bergerak dan tidak berwujud, dapat dialihkan seluruhya atau sebagian (bila dialihkan harus tertulis di notaris atau di bawah tangan), tidak dapat disita kecuali jika diperoleh dengan melawan hukum.
2.               Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Right)
Hak kekayaan Industri dibagi menjadi beberapa bagian, yaitu:
a.    Hak Paten
Hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
b.   Trademark (Hak Merek)
Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya. Contohnya Macdonal, merupakan nama dari perusahaan yang bergerak di bidang usaha makanan yang sudah berkembang di seluruh Indonesia.
c.  Industrial Design (Hak Produk Industri)
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1). Contohnya: busur emas, merupakan lambang dari Mcdonald.
d.  Trade Secret (Rahasia Dagang)
Rahasia Dagang adalah Informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Contohnya, resep suatu makanan dan minuman yang dimiliki suatu restaurant.
e. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Hak desain tata letak sirkuit terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuanya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. Jangka waktu perlindungan hak ini diberikan selama 10 tahun sejak pertama kali desain tersebut di eksplotasi secara komersial.
Di dalam dunia internasional terdapat suatu badan yang khusus mengurusi masalah Haki yaitu suatu badan dari PBB yang disebut WIPO (WORLD INTELLECTUAL PROPERTY ORGANIZATIONS). Indonesia merupakan salah satu anggota dari badan tersebut dan telah diratifikasikan dalam Paris Convention for the Protection of Industrial Property and Convention establishing the world Intellectual Property Organization.
Memasuki millenium baru, hak kekayaan intelektual menjadi isu yang sangat penting yang selalu mendapat perhatian baik dalam forum nasional maupun internasional. Dimasukkannya TRIPs dalam paket persetujuan WTO di tahun 1994 menandakan dimulainya era baru perkembangan HaKI diseluruh dunia. Dengan demikian saat ini permasalahan HaKI tidak dapat dilepaskan dari perdagangan dan investasi. Pentingnya HaKI dalam pembangunan ekonomi dalam perdagangan telah memacu dimulainya era baru pembangunan ekonomi yang berdasar ilmu pengetahuan.


B.                     DASAR HUKUM
  1. Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
  2. Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
  3. Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
  4. Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
  5. Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
  6. Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
  7. Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
  8. Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
C.      KETENTUAN PIDANA
PASAL 72
a.    Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
b.    Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
c.    Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
d.   Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah).
e.    Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 19, pasal 20, atau pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
f.     Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 24 atau pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
g.    Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
h.    Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
D.   Pengakuan HAKI di Indonesia
Keberadaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam hubungan antar manusia dan antar negara merupakan sesuatu yang tidak dapat dipungkiri. HKI juga merupakan sesuatu yang given dan inheren dalam sebuah masyarakat industri atau yang sedang mengarah ke sana. Keberadaannya senantiasa mengikuti dinamika perkembangan masyarakat itu sendiri. Begitu pula halnya dengan masyarakat dan bangsa Indonesia yang mau tidak mau bersinggungan dan terlibat langsung dengan masalah HKI. Permasalahan mengenai Hak Kekayaan Intelektual akan menyentuh berbagai aspek seperti aspek teknologi, industri, sosial, budaya, dan berbagai aspek lainnya. Namun aspek terpenting jika dihubungkan dengan upaya perlindungan bagi karya intelektual adalah aspek hukum. Hukum diharapkan mampu mengatasi berbagai permasalahan yang timbul berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual tersebut. Hukum harus dapat memberikan perlindungan bagi karya intelektual, sehingga mampu mengembangkan daya kreasi masyarakat yang akhirnya bermuara pada tujuan berhasilnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Aspek teknologi juga merupakan faktor yang sangat dominan dalam perkembangan dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat saat ini telah menyebabkan dunia terasa semakin sempit, informasi dapat dengan mudah dan cepat tersebar ke seluruh pelosok dunia. Pada keadaan seperti ini Hak Kekayaan Intelektual menjadi semakin penting. Hal ini disebabkan Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak monopoli yang dapat digunakan untuk melindungi investasi dan dapat dialihkan haknya.
Dengan adanya sebuah sistem informasi Hak Kekayaan Intelektual yang integral dan mudah diakses oleh masyarakat, diharapkan tingkat permohonan pendaftaran Hak Kekayaan Indonesia di Indonesia semakin meningkat. Sedangkan dengan penegakan hukum secara integral (dimana termasuk di dalamnya Hak Kekayaan Intelektual), pelanggaran dalam bentuk pembajakan hasil karya intelektual yang dilindungi undang-undang akan semakin berkurang. Sinergi antara keduanya, sistem informasi Hak Kekayaan Intelektual dan penegakan hukum yang integral, pada akhirnya akan membawa bangsa Indonesia kepada kehidupan yang lebih beradab, yang menghormati hasil karya cipta orang lain.

SUMBER:

HAK CIPTA

Pengertian Hak Cipta
          Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangipembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Berdasarkan rumusan pasal 1 UHC Indonesia). Hal ini menunjukkan bahwa hak cipta itu hanya dapat dimiliki oleh si pencipta atau si penerima hak. Hanya namanya yang disebut sebagai pemegang hakkhususnya yang boleh menggunakan hak cipta dan ia dilindungi dalam penggunaan haknya
terhadap subjek lain yang menggangu atau yang menggunakannya tidak dengan cara yang diperkenankan oleh aturan hukum.
            Hak cipta merupakan hak ekslusif, yang memberi arti bahwa selain pencipta maka orang lain tidak berhak atasnya kecuali atas izin penciptanya. Hak itu muncul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan. Hak cipta tidak dapat dilakuakn dengan cara penyerahan nyata karena ia mempunyai sifat manunggal dengan penciptanya dan bersifat tidak berwujud videnya penjelasan pasal 4 ayat 1 UHC Indonesia. Sifat manunggal itu pula yang menyebabkan hak cipta tidak dapat digadaikan, karena jika digadaikan itu berarti si pencipta harus pula ikut beralih ke tangan kreditur.
            Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
            Orang yang menghasilkan ciptaan disebut “pencipta” (author), karena hak cipta diberikan oleh undang-undang kepada orang-orang yang menghasilkan ciptaan, yaitu pencipta, maka hak cipta dapat kita sebut “hak pencipta”. Pemegang hak cipta memiliki hak mengalihkan (menjual), meminjamkan atau mewariskan hak kekayaan intelektualnya atas ciptaan bersangkutan kepada perorangan atau perusahaan, maka hak cipta dapat berubah. Ini berarti bahwa “pemegang hak cipta” tidak selalu “pencipta”.
            Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dsb), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan desain industri.
            Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya, karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.



Istilah-Istilah Dalam Hak Cipta
  • Pencipta
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, cekatan, ketrampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
  • Pemegang Hak Cipta
Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau orang yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut di atas.
  • Ciptaan
Hasil setiap karya Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.

Undang-Undang Hak Cipta
            Semua negara di Asia dan berbagai negara di dunia memiliki undang-undang hak cipta. Undang-undang hak cipta mengakui bahwa orang yang menghasilkan karya budaya memiliki hak-hak spesifik atas karya budaya bersangkutan dan memastikan bahwa dia mendapat manfaat bila orang lain menggunakan karya budaya yang dihasilkannya tersebut. Istilah “ciptaan” disini ialah ekspresi kreatif dan orisinil pikiran atau perasaan dalam bidang sastra, ilmu, sastra, musik atau seni.
            Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut.
            Di Indonesia, masalah hak cipta di atur dalam Undang-Undang Hak Cipta UU No. 19 Tahun 2002, yang sebelumnya UU ini berawal dari UU No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet 1982. Undang-undang ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah untuk rombak sistem hukum yang ditinggalkan oleh Pemerintah Hindia Belanda kepada suatu sistem hukum yang dijiwai falsafah
Negara Indonesia, yaitu Pancasila.
Pekerjaan membuat satu perangkat materi hukum yang sesuai dengan hukum yang dicitacitakan bukanlah suatu pekerjaan yang mudah. Undang-Undang hak cipta 1982 yang diperbaharui dengan UU No. 7 Tahun 1987 dan diperbaharui lagi dengan UU No. 12 Tahun 1997, terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2002.
Batasan tentang apa saja yang dilindungi sebagai hak cipta, dijelaskan pada rumusan pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta (UHC) Indonesia yaitu sebagai berikut.
Ayat 1
Dalam Undang-Undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup:
a) Buku, program komputer, pamflet, susuan perwajahan (lay out), karya tulis    yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
b) Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
c) Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
d) Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
e) Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
f) Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
g) Arsitektur.
h) Peta.
i) Seni batik.
j) Fotografi.
k) Sinematografi.
l) Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan.
Ayat 2
Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai ciptaan tersendiri, dengan tidak mengurangi hak cipta atas ciptaan asli.
Ayat 3
Dalam lindungan sebaagimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) termasuk juga semua ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan perbanyakan hasil karya itu.
Dengan demikian dapatlah dipahami bahwa yang dilindungi oleh UHC adalah yang termasuk dalam karya ilmu pengetahuan, kesenian, kesustraan. Sedangkan yang termasuk dalam cakupan hak kekayaan perindustrian tidak termasuk dalam rumusan pasal tersebut, meskipun yang disebutkan terakhir ini juga merupakan kekayaan immateril. Satu hal yang dicermati adalah yang dilindungi dalam hak cipta ini yaitu haknya, bukan benda yang merupakan perwujudan dari hak tersebut.

Prosedur Pendaftaran Hak Cipta
Permohonan pendaftaran hak cipta diajukan kepada Menteri Kehakiman melalui Derektorat Jendral HAKI dengan surat rangkap dua, ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas polio berganda. dalam surat permohonan itu tertera:
a) Nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta.
b) Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta.
c) Nama, kewarganegaraan, dan alamat kuasa.
d) Jenis dan judul ciptaan.
e) Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali.
f) Uraian ciptaan rangkap tiga.
Apabila surata permohonan pendaftaran ciptaan telah memenuhi syarat-syarat tersebut, ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya didaftarkan oleh Direktorat Hak Cipta, Paten, dan Merek dalam daftar umum ciptaan dengan menerbitkan surat pendaftaraan ciptaan dalam rangkap 2. Kedua lembaran tersebut ditandatangi oleh Direktur Jendral HAKI atau pejabat yang ditunjuk, sebagai bukti pendaftaran, sedangkan lembar kedua surat pendaftaran ciptaan tersebut beserta surat permohonan pendaftaran ciptaan dikirim kepada pemohon dan lembar pertama disimpan di Kantor Direktorat Jendral HAKI.

Jangka Waktu Perlindungan Hak Cipta
            Hak Cipta berlaku dalam jangka waktu berbeda-beda dalam yuridiksi yang berbeda untuk jenis ciptaan yang berbeda. Masa berlaku tersebut juga dapat bergantung pada apakah ciptaan tersebut diterbitkan atau tidak diterbitkan.
Jangka waktu:
a) Ciptaan buku, ceramah, alat peraga, lagu, drama, tari, seni rupa, arsitektur, peta, seni batik terjemahan, tafsir, saduran, berlaku selama hidup Pencipta ditambah 50 tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
b) Ciptaan program komputer, sinematografi, fotografi, database, karya hasil pengalihwujudan berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
c) Ciptaan atas karya susunan perwajahan karya tulis yang diterbitkan, berlaku selama 25 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
d) Ciptaan yang dimiliki atau dipegang oleh badan hukum berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
e) Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan : Ketentuan Pasal 10 Ayat (2) huruf b, berlaku tanpa batas.

Sumber:
www. File.upi.edu/.../Makalah.../Makalah-intelectual_Property_Right_2008.pdf
www.id.wikipedia.org

STUDI KASUS

    Adanya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh negara Malaysia. Setelah gagal mengklaim lagu Rasa Sayange, Malaysia mencoba mengklaim kesenian yang lain yaitu kesenian rakyat Jawa Timur yaitu Reog Panorogo yang diklaim Malaysia sebagai kesenian mereka. Kesenian Wayang Kulit yang mereka klaim tidak mengubah nama 'Reog', karena diikuti nama daerah Ponorogo maka namanya diubah menjadi "Tarian Barongan". Malaysia kesulitan mencari nama baru sehingga memilih yang mudah saja yaitu Tarian Barongan. Bukan itu saja, kisah dibalik tarian itu pun diubah. Hal ini sama seperti Malaysia mengubah lirik Rasa Sayange.